Selasa, 17 April 2012

RIBA

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
         Istilah dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam. Oleh karenanya, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas Islam. Orang sering lupa bahwa hukum larangan riba, sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse, dalam buku ensiklopedinya, tidak diberlakukan di negeri Islam modern manapun. Sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia Kristenpun, selama satu milenium, riba adalab barang terlarang dalam pandangan theolog, cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.
          Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas, sehingga berbagai penguasa terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembungaan uang. Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba.
            Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tapi berbagai kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga lebih dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.
            Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram. Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian pendapat (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu akad itu dapat dikatakan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba adalah ditetapkannya akad di awal. jadi ketika kita sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kita akan mengetahui hasilnya dengan pasti. berbeda dengan prinsip bagi hasil yang hanya memberikan nisbah bagi hasil bagi deposannya. dampaknya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. yaitu bila akad ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang menjadi sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut adalah para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian pasti akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan bagi hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di bagi adalah keuntungan dari yang didapat kemudian dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya adalah 60%:40%, maka bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapat oleh pihak bank.
B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan atas latar belakang yang terkemuka, maka dapat disusun beberapa rumusan masalah, antara lain sebagai berikut:
1.         Apa pengertian riba ?
2.         Bagaimana Pengertian Secara Ijmal Qs. Al-Baqarah: 275-279.?
3.         Bagaimana Penafsiran kata-kata sulit pada Qs. Al-Baqarah: 275-279.?
4.         Bagaimana Tafsir surat Al-baqarah: 275-279 dan Al-Imran: 130. ?
C.  Tujuan Penulisan Makalah
  1. Ingin memahami tentang pengertian riba
  2. Ingin memahami Pengertian Secara Ijmal Qs. Al-Baqarah: 275-279.
  3. Ingin  memahami Penafsiran kata-kata sulit pada Qs. Al-Baqarah: 275-279
  4. Ingin memahami Tafsir surat Al-baqarah: 275-279 dan Al-Imran: 130.










BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Riba
Ada beberapa pengertian riba menurut ulama’ fiqih, yaitu
1)   Menurut Madzhab Maliki
Riba ialah setiap nama yang diberikan bagi setiap jual beli yang diharamkan.
2)   Menurut Madzhab Hanafi
penjelasan tidak menyeluruh hanya pembahas jual beli. Riba adalah jual beli yang ada tambahan (barang sejenis) contohnya, 2 kilogram gamdum ditukar dengan 2,5 kilogram gandum.
3)   Menurut Madzhab Hanafi
penjelasan dengan Madzhab ini terlalu berbelit-belit, didalam membahas tentang Riba fadhl dan Riba Nasi’ah. transaksi terhadap  suatu benda dengan yang khusus yang memilki kesamaan menurut syara’ saat transaksi atau disertai pengakhiran dua objek transaksi atau salah satu diantaranya. 
4)   Menurut Madzhab Hambali
Penjelasan dari Madzhab sudah mencakup semua akan tetapi dibatasi. Riba adalah ketidaksamaan pada sesuatu atau dengan cara mengakhirkan sesuatu yang tertentu pada sesuatu.
Dari penjelasan dari madzhab-madzhab di atas dapat disimpulkan definisi yang mencakup semuanya, yaitu “ tambahan atas modal yang tidak sesuai syari’at”. Tambahan itu pada benda sejenis yang diharamkan sedang pada benda yang tidak sejenis apabila dipertukarkan tidak haram atau tidak riba.[1]

B.  Pengertian Secara Ijmal Qs. Al-Baqarah: 275-279.
Dalam ayat-ayat yang lalu dikemukakan masalah sedekah, dan orang yang bersedekah adalah orang memberikan harta benda tampa mengharapkan imbalan, kecuali dari allah swt. Dalam ayat-ayat yang sekarang dibahas, berkisar pada masalah riba, karena orang yang berbuat riba itu mengambil harta tampa adanya imbalan yang memadai.
Riba itu dibagi menjadi dua: Riba Fadhal dan Riba Nasi’ah. Sebelum dikemukakan penafsiran ayat-ayat diatas, terlebih dahulu dijelaskan pengertian riba dalam peristilahan Islam. Dijelaskan pula riba yang dikenal padal waktu Al-Qur’an diturunkan, dan juga bagaimana bentuknya. Sehingga duduk permasahan dapat kita pahami . 
C.  Penafsiran kata-kata sulit pada Qs. Al-Baqarah: 275-279.
a.    Ya’ kuluna: mereka mengambil dan men-tasarruf-kan untuk macam-macam keperluan.
b.    Ar-Riba: secara bahasa Raba ’sy-Syai’(jika sesuatu itu makin bertanbah) juga dari kata Ar-Rabiah (tanah tinggi) karena ketinggin melebihi tanah sekelilingnya.
c.    Al-Khabtu: berjalan dengan setabil. Dikatakan, naqatun khabutun, apabila unta tersebut menginjak manusia dan memukulnya ke tanah. Dilakukan kepada orang melakukan sesuatu tampa petunjuk. Huwa yakhbathu khabta’asywa, ia membabi buta bagai unta yang matanya rabun. 
d.   Al-Massu, gila, dikatakan, Mussa ’r-rajulu fa huwa mamsusun, apabila silelaki itu gila dan otaknya miring.
e.    Al-mau’ishah: nasihat dan larangan
f.     Al-Muhiq: berkurangnya sedikit demi sedikit sampai hilang. Sama halnya dengan tambah dan berkurangnya bulan.
g.    Yurbi, bertambah dan berlipat-lipat.
h.    La Yuhibbu: tidak rela.
i.      Al-Kuffar: orang yang tetap kafir dan tetap dengan kekafiran.
j.      Al-Atsim: tenggelam dalam lumpur dosa.
k.    Ittaqu ’l-lah: peliharalah sekalian dari siksa-Nya.
l.      Dzaru: tinggalkanlah oleh kalian.
m.  Fa’ dzanu: ketahuilah
n.    Bi harbin mina ’l-lah : mendapatkan murka-Nya.
o.    Bi Harbin min rasulih: mendapatkan murka rasul-Nya.
p.    La Tazlimuna: janganlah kalian berbuat zalim orang-orang yang diberi utang dengan memgambil banyak dari yang seharusnya.
q.    La tuzhlamuna: jangan sampai kalian zalim dengan dikurangi modal milikmu.
r.     Al-’Usr: dalam keadaan sulit, lantaran lenyapnya harta atau rusaknya barang dagangan[2]


D.  Tafsir surat Al-baqarah: 275-279 dan Al-Imran: 130
Dalam kajian tema ini ada beberapa ayat al-Qur'an yang cukup signifikan untuk dipahami secara mendalam, yaitu Qs. Al-Baqarah: 275-279 dan Al-Imran: 130
1)      Qs. Al-Baqarah: 275
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ Ï%©!$# çmäܬ6ytFtƒ ß`»sÜø¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìøt7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§ 4ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y ÿ¼çnãøBr&ur n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ

 Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dari ayat 275 Qs. Al­-Baqarah diatas menunjukkan kehalalan segala bentuk jual-beli, kecuali ada dalil berupa sunnah rasulullah atau ijma’ ulama yang mustahil tidak memgetahui maksud Allah SWT, yang mengharamkan bentuk jual-beli. Dalam kasus kami murujuk kepada hadits Nabi SAW, karena hadits merupakan penjelas kandungan firman Allah SWT, baik khusus ataupun yang umum. Kami dapati dalil dari Nabi SAW yang menharamkan dua hal: pertama, melebihkan pembayaran tunai dan kedua, tambahan pembayaran karena penundaan. [3]  
Dari pangkal ayat 275 Qs. Al­-Baqarah yang berbunyi ’’orang –orang yang memakan riba itu tidaklah akan berdiri, melainkan sebagai berdirinya yang diharu-biru syaitan dengan tamparan” kalimat dalam ayat ini makan riba telah menjadi kata umum. Sebab meskipun riba bukan semata-mata buat dimakan, bahkan untuk membangun kekayaan yang lain-lainpun, namun asal usaha pada mulanya”cari makan”. Maka didalam ayat ini diperlihatkan pribadi orang makan dari harta riba telah berjuta-juta. Dia tidak merasakan kenikmatan didalam jiwa karena tempat berdirinya ialah menghisap darah orang lain. Dia diumpamakan dengan yang selalu kacau, resah, gelisah, dan haru biru karena ditampar oleh syetan. [4]
Dan yang dimaksudkan dengan kata الأكل dalam ayat 275 Qs. Al-Baqarah di atas adalah 'segala macam pengambilan dan penggunaan harta. Yakni seseorang yang menggunakan (mentasharrufkan) harta orang lain dengan cara-cara yang tidak benar. Ungkapan إنما البيع مثل الربا merupakan ungkapan 'perumpamaan' yang memiliki perbedaan tipis antara yang 'diperumpamakan' dengan yang 'menjadi perumpamaan'. Perumpamaan seperti ini seringkali disebut dengan istilah التشبيه المقلوب . Ungkapan seperti itu sama dengan ungkapan, semisal, القمر كوجه زيد
2)      Qs. Al-Baqarah: 278
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (278 Qs. Al-Baqarah)
Pada keseluruhan ayat 278 Qs. Al-Baqarah menjelaskan orang yang beriman adalah orang diliputi oleh rasa kasih sayang kepada sesama manusia. Yang bermaksud memeras keringat sesama manusia. Menurut riwayat dirawikan oleh Ibnu Jarir dan Ibnul-Mundzir dan Ibnu Abi Hatim daripada as-Saudi ayat ini diturunkan ialah berkenaan dengan diri paman Nabi s.a.w. sendiri. Beliau mendirikan satu perkongsian dengan seorang dari Bani al-Mughirah, yang mata pencarian mereka ialah menternakan uang(makan Riba).[5]    
Pada bagian akhir ayat 278 Qs. Al-Baqarah, ditegaskan bahwa "… kamu tidak berbuat zalim (aniaya), dan tidak pula menjadi korbannya (dianiaya)". Jika ini dijadikan tolok ukur riba, maka jalan tengah dapat ditemukan. Yaitu, betapapun kecilnya 'tambahan' itu, apabila menimbulkan kesengsaraan (zulm) maka termasuk riba. Hanya saja, karena di masa Rasul riba selalu mengambil bentuk ad'af muda'afah, tidak dalam bentuk lain, maka sifat ini disebutkan secara eksplisit dalam al-Qur'an. Dengan demikian, kata ad'af muda'afah relevan dengan kata 'ketidakadilan'.[6]
Riba dalam hutang piutang dinamakan dengan riba nasi'ah, sedangkan riba dalam jual beli masih terbagi lagi menjadi dua, yakni riba fadl dan riba nasa'. Adapun riba yang dimaksud dalam rangkaian ayat Qs. Al-Baqarah: 275-279 di atas adalah riba nasi'ah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
Penting juga untuk dijadikan pertimbangan dalam memahami makna riba di dalam al-Qur'an, bahwa pada masa Rasul tidak ada inflasi, karena mata uang yang berlaku adalah uang emas dan perak (dinar dan dirham). Karenanya, pengembalian hutang sebesar jumlah pinjaman menggambarkan keadilan. Akan tetapi dalam kurun waktu tertentu di mana inflasi melanda mata uang tertentu, maka pengembalian hutang sebesar jumlah pinjaman tidak menggambarkan keadilan, bahkan sebaliknya, menimbulkan kerugian sepihak. Kalau statemen la tazlimun wa la tuzlamun dalam ayat 278 Qs. Al-Baqarah dijadikan kata kunci dalam memahami riba dalam al-Qur'an, maka pengembalian hutang sebesar pinjaman berikut bunga yang proporsional dengan besarnya inflasi akan menjamin keadilan daripada tanpa tambahan. Kalau demikian, pemahaman lebih adil tentang pokok modal masa sekarang untuk kasus di Indonesia, adalah modal yang dihitung berdasarkan nilai kurs, bukan berdasarkan nilai nominal. Dengan cara ini maka pihak pemberi pinjaman maupun yang meminjam tidak dirugikan.
Rumusan pengertian tentang riba nasiah dalam kajian fiqh, seperti yang disimpulkan oleh Wahbah az-Zuhaili dengan pengertian "mengakhirkan pembayaran hutang dengan tambahan dari jumlah hutang pokok"[7] memang telah dapat menggambarkan secara tepat mengenai bentuk formal praktek riba Jahiliyah. Kerugian sepihak dan kezaliman sebagai 'hakikat' riba pada waktu itu ditimbulkan oleh bentuk formal kegiatan ekonomi yang begitu melekatnya Asosiasi antara "tambahan atas jumlah pinjaman" dengan "penyengsaraan".
3)      Qs. Ali Imran: 130:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
      Ayat ini adalah Madaniyah yang berisi larangan riba secara tegas.[8] Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi'ah itu selamanya Haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: Nasiah Dan Fadhl. riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya Karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. riba yang dimaksud dalam ayat ini riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman Jahiliyah.
        Asbabun Nuzul : Firman Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…” (Surat Ali Imran 130) Diketengahkan oleh Faryabi dari Mujahid, katanya, “Mereka biasa berjual beli hingga waktu tertentu. Jika waktu itu telah sampai, mereka tambah harganya dan perpanjang waktunya, maka turunlah ayat, ‘Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.’” (Q.S. Ali Imran 130) Diketengahkan pula dari Atha’, katanya, “Suku Tsaqif biasa berutang kepada Bani Nadhir di masa jahiliah, maka jika telah jatuh temponya, mereka katakan, ‘Kami beritahu tambahan asal saja kamu perpanjang waktu pembayarannya.’ Maka turunlah ayat, ‘Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.’” (Q.S. Ali Imran 130)

a mengharapkan imbalan, kecuali dari allah swt. Dalam ayat-ayat yang sekarang dibahas, berkisar pada masalah riba, karena orang yang berbuat riba itu mengambil harta tampa adanya imbalan yang memadai
Dalam Qs. Al-baqarah: 275-279 yang ditegaskan pada ayat Al-Imran: 130 menerangkan tentang riba yaitu riba Nasi’ah dan riba fadhl. Pada riba ini peminjam diberikan syarat dan membayar lebih dari apa yang dipinjamkan sehingga orang yang meminjam tidak mempu membayarnya.  






:



u hlm., 153

Tidak ada komentar:

Posting Komentar