BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Qoidah Al-Masyaqqatu Tajlibu Al-Taysira.
Kaidah ketiga yang berbunyi المشقه
تجلب التيسر yang
artinya : kesukaran itu menarik adanya kemudahan merupakan kaidah yang
mengandung persoalan-persoalan umat manusia dalam segala aspek kesulitan yang
dihadapinya. Namun dengan lahirnya hokum Islam termasuk kaidah fiqih disini, maka
kesulitan yang dihadapi umat manusia setidaknya dapat di minimalisir dengan
sedemikian rupa. Seperti, orang yang masih mampu berdiri dalam shalat, Maka wajib
berdiri walaupun dalam keadaan kurang sehat atau bahkan parah sekalipun. Namun,
apabila tidak mampu, maka dapat melakukan sholat dengan duduk bahkan apabila
tidak bisa duduk maka bisa melakukan shalat dengan cara berbaring dan seterusnya.[1]
kaidah
المشقه تجلب التيسر itu bersumber dari ayat-ayat al-qur’an dan hadis Nabi, yaitu
ßÌã ª!$#
ãNà6Î/ tó¡ãø9$# wur ßÌã ãNà6Î/ uô£ãèø9$#
“ Allah menhendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak
berkehendak
kesukaran
bagimu ."
الد
ين يسر احب الدين الى الله الحنيقيته(اخرجه البخا ري عن انس)
“Agama itu adalah mudah, agama yang disenangi Allah adalah
Agama yang benar dan mudah”
يسر
وا ولا تعسر وا
“mudahkanlah
dan jangan mempersukar”[2]
Dari kaidah di atas dapat diuraikan, Masyaqah,
ialah kesukaran yang hasil dari mengerjakan sesuatu perbuatan, diluar dari
kebiasaan.
Masyaqah
ini menimbulkan hukum rukhsah, dan dia melengkapi darurat dan
sebagaimana melengkapi hajat.
Oleh sebab itu, perlu diadakan jalan
untuk menhindari, kesukaran dengan cara mengadakan pengecualian. Maka atas
dasar ini telah di syariatkan banyak
yang di dalam hukum-hukum itu diperhatikan tabi’at manusia dan kemampuan manusia memikul hukum. [3]
adapun
sebab –sebab keringanan di dalam ibadah dan lain-lain adalah:
1. bepergiaan,
dalam bepergian boleh mengqosor shalat dan menjamak shalat dan boleh tidak
berpuasa.
2. sakit,
dalam keadaan sakit orang boleh sembayang dengan duduk atau berbaring, tayammum
sebagai ganti wudhu’,
3. terpaksa,
dalam hal terpaksa orang boleh memakan makanan yang haram, bahkan boleh mengatakan
kata-kata kekafiran atau berbuatan yang mengkafirkan.
4. lupa,
orang bebas dari dosa lupa, seperti makan pada bulan puasa ramadhan, salam sebelum
selesai shalat. kemudian dia berbicara secara sengaja karena ia menyangka shalatnya
sudah selesai, maka dia tidak batal shalatnya .
5. bodoh,
seperti berbicara di dalam/di tengah
shalat karena tidak mengerti, maka salatnya tidak batal.
6. kekurangan,
kekurangan adalah salah satu macam dari kesulitan. kekurangan menyebabkan
keringanan, seperti anak-anak dan wanita diberi kebebasan dari kewajiban yang
ada pada kaum laki-laki dewasa. contohnya shalat jum’at, berperang dan
sebagainya.
7. kesulitan
dan ilmun al-balwa seperti shalat dengan najis yang sukar dihindari. misalkan
darah dari kudis atau kotoran dari debu jalan. demikian juga di syariatkan istinja’
dengan batu, diizinkan buang air besar dengan menghadap atau membelakangi
kiblat.
menurut
Syekh Izzuddin bin Abdus Salam, macam keringanan ada enam;
1. keringanan
dengan keguguran kewajian, seperti gugurnya shalat jum,at karena ada halangan.
2. keringanan
dengan penguangan beban seperti meng-qhosor shalat 4 rakaat menjadi dua rakat.
3. keringanan
dengan penukaran, seperti ditukarnya wudhu atau mandi besar dengan tayammum.
4. keringanan
dengan mendahulukan, seperti jamak takdim dalam sembahyang dan menyegerakan
zakat sebelum waktunya.
5. keringanan
dengan dengan kemurahan, seperti minum minuman keras atau makan makanan najis
karena untuk obat.
6. keringanan
dengan mengakhirkan, jamak takhir dalam shalat.
7. keringanan
dengan perubahaan, seperti perubahan cara sembah yang dalam menakutkan
B. Pegertian
Qoidah Al-Dhararu Yuzzlu
Qoidah
yang keempat adalah الضر ر يزا ل artinya “kemadhorotan
itu harus di hilangkan” arti dari kaidah ini menunujukan bahwa kemadhorotan itu
telah terjadi dan akan terjadi apabila demikian halnya wajib dihilangkan dasar dari kaidah bersumber dari al-qur’an
dan hadis nabi, yaitu
¨bÎ) ©!$# w =Ïtä tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÐÐÈ
77. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
wur (#qà)ù=è? ö/ä3Ï÷r'Î/ n<Î) Ïps3è=ökJ9$#
195. dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
لاضر ر ولا ضرا ر
“tidak boleh membuat kemadhoratan pada diri sendiri dan membuat kemahloratan pada orang lain”
dari
kaidah di atas dapat diuraikan, para sebagian ulama’ mengatakan kaidah ini
adalah suatu kaidah yang sangat popular dalam fiqih Islam, dan merupakan suatu
kaidah yang terpenting, kepada kaidah ini kembali banyak hukum dalam segala
babnya.
Dengan
memperhatikan hokum-hukum yang dipancarkan dalam kaidah ini nyatalah bahwa
syari’at Islam sangat berusaha menjauhkan manusia dari kemadioratan, baik perseorangan
masyarakat, guna muwujudkan keadilan yang merata.
Banyak
hukum yang dapat diistimbatkan kaidah ini. Di antaranranya :
a) untuk
sah waqaf anak laki-laki tampa mempertikan anak perempuan.
b) Tidak
ada waqaf jika dimaksudkan untuk menimbulkan kemadloratan bagi orang yang
menghutangkan hartanya dan hakim boleh membatalkannya waqaf ini.
c) Menetapkan
adanya hak syuf’ah bagi tetangga.
d) Mengembalikan
yang dibeli karena cacat.
e) Mensyari’atkan
qishash, hudud, kaffarat, dan membayar harta-harta barang
yang dirusakan atau menggantikan kerugian orang.
masalah hukum fiqih yang
tercakup dalam ini antara lain :
a. di
dalam muamalat, mengembalikan barang yang telah dibeli lantaran adanya
yang diperbolehkan.
b. pada
bagian jinayat, agama menentukan hukumnya qishash, kafarat,
dan lain-lainnya.
c. pada
bagian munakahat, Islam membolehkan perceraian yaitu di dalam situasi
kondisi rumah tangga yang sudah tidak teratasi, agar kedua suami istri tidak
mengalami penderitaan yang terus-menrus.
jadi
dari kaidah ini dapat di simpulkan, bahwa dalam keadaan sangat terpaksa, maka
diizinkan melakukan perbuatan yang dalam keadaan biasa terlarang, karena
apabila tidak demikian, mungkin akan menimbulkan kemahdotan pada dirinya.
contohnya:
1. boleh
memporak-porandakan kekayaan apapun berupa apapun milik musuh di dalam situasi
perang.
2. boleh
membongkar kubur untuk memandikan mayitnya, sebab diketahui kemudian bahwa si
mayit belum dimandikan, atau untuk menghadapkan kiblat.
3. orang
yang sedang mengalami kelaparan. makanan yang ada hanya bangkai saja. bangkai
ini baginya halal di makan. di dalam kondisi yang sama kehausan orang boleh
minum-mnuman keras, sebab yang ada hanya minuman keras itu saja.
membolehkan orang menempuh yang semula haram,
itu adalah karena dalam keadaan yang memaksa. manakala keaadaannya sudah normal, maka hokum akan kembali menurut
statusnya. oleh sebab itu wajar syara’ member batas didalam mempergunakan
kemudahan karena darurat itu menurut ukuran daruratnya semata-mata untuk
melepaskan dari bahaya.
contohnya:
a. boleh
makan bangkai hanya sekedar pelepas
kelaparan saja. Tidak boleh berlebihan apabila terus menerus. bila sudah
kenyang dan kondisi fisik sudah pulih kembali.
b. boleh
mengambil rerumputan tampa izin pemiliknya untuk memberikan makanan ternak
peliharaannya yang sedang kelaparan, akan tetapi boleh mengambil kembali untuk
dijual kepada orang lain yang sedang kelaparan ternaknya itu.
dalam hubungan dengan
kaidah ini perlu di jelaskan lebih lanjut bahwa kebutuhan seseorang itu ada
lima (5), tingkat;
1. tingkat
darurat, tidak boleh tidak, seperti orang sangat lapar. dia boleh tidak harus
memakan apa yang dimakan. sebab kalau tidak
dia akan mati atau hampir mati.
2. tingkat
hajat, seperti orang yang lapar. dia harus makan, sebab kalau tidak
makan dia akan payah walaupun tidak membayakan jiwanya.
3. tingkat
mamfaat, seperti kebutuhan makan yang bergizi dam memberikna kekuatan, sehingga
dapat hidup wajar. [4]
C. Kaidah-kaidah
yang Dapat Diambil dari kaidah pokok tersebut.
1. Kaidah-Kaidah
Al-Masyaqqatu Tajlibu Al-Taysira
a) الا
مر ادا ضا ق ا تسع
“sesunggungunya
urusan-urusan itu apabila sudah menjadi sempit menjadi luas”
Kaidah ini, yang dibuat oleh syafi’ie. Maksud dari
kaidah ini adalah sesuatu itu ada kasempitan/kesukaran dalam menjalankan, maka
dalam keadaan yang demikian ini”Wilayah-wilayah” yang semula dilarang menjadi
perbolehkan sehingga ”Wilayah-wilayah”-nya mejadi luas. Sedangkan prof. Dr.
Muhammad Hasb Asy-Shiddiqy, di dalam bukunya berjudul ”falsafah Hukum Islam.
Memberikan pengertian luas di sini, ialah kebolehan meninggalkan qiyas atau
meninggalkan kaidah.
b) الر
خص لاتنا ط بالمعا صى
“keringanan
itu tidak boleh berhubungan dengan kemaksiatan-kemaksiatan”
Keringanan diberikan sebab adanya sesuatu yang lain,
sebagaimana telah diterangkan di atas. Namun apabila keringanan iti dihubungkan
dengan maksiat atau perbuatan haram. Maka keringanan tersebut tidak diberikan.
Maka dengan ini akan jelas bagi kita perbedaan antara bepergian yang tujuan
maksiat dengan tujuan tidak maksiat, di mana yang pertama kita tidak diberikan
keringanan, seperti mengqashar dan menjama’ shalat sedang keduanya diizinkan.
umpamanya, orang yang sedang bepergian untuk
merampok atau membajak kapal terbang, sekalipun jarak perjalanan sudah memenuhi
syarat diperbolehkannya untuk mengambil keringanan, maka tidaklah diperbolehkan
mempergunakan kemurahan-kemurahan dalam bepergian, seperti mengqasor atau
menjamak shalat, tayammum, dan meninggalkan puasa.
c) التسهيل
فى مؤ ضع الضرورة وا البلوى العامة
“memudahkan itu adalah
ditempat darurat dan diperkerjaan-pekerjaan yang umum berlakunya”
Kaidah ini merupakan salah satu dari kaidah-kaidah
ulama’ hanafiyah. Dari redaksi kaidah ini dapat dipahami adanya kemudahan hanya
pada waktu keandaan darurat, dengan perbuatan itu yang biasanya dilakukan.
2. kaidah-kaidah
dari dhararu yuzaalu
الضر
ورات تبيح المحظو را تa.
“kemadloratan itu
memebolehkah hal-hal yang dilarang”
`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã ÇÊÐÌÈ
173. maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang
dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa
baginya.
Dengan memahami ayat-ayat di atas, tidak semua keterpaksaan
itu membolehkan yang haram, namun keterpaksaan itu dibatasi dengan Ketepaksaan
yang benar-benar tiada jalan lain kecuali hanya melakukan itu, dalam kondisi
ini maka diharamkan diperbolehkan memakainya. Sebab apabila tidak demikian
mungkin akan membawa suatu mudlarat pada dirinya.
a. الضر
رلايكو ن قد يما
“kemadloratan
yang terjadi tidak dapat dianggap telah lama terjadinnya”
b. الضرو
را ت تقد رتقدرها
“sesuatu yang
diperbolehkan karena darurat ditetapkan
hanya sekedar
Kedarutannya”
c. وما
جا ز لعد ر بطل بز وا له
“sesuatu
yang diperbolehkan karena ‘udzur’ hilang hilangnya ‘udhur”.
Kaidah ini memberikan pengertian bahwa apabila kita
melaksanakan suatu perbuatan tetapi perbuatan itu akhirnya tidak bisa
dilaksakan disebabkan adanya ‘udzur yang menghalangi. Maka pada saat itu kita
diperbolehkan untuk melaksanakan perbuatan yang lain sebagai pengganti udzur
itu hilang maka perbuatan pengganti
tersebut juga dianggap hilang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
dalam
kaidah ketiga yaitu Qoidah Al-Masyaqqatu Tajlibu Al-Taysira yang artinya
kesukaran itu menarik adanya kemudaham-kemudahan. maka hal ini, apabila kita
menemukan kesulitan maka akan menemukan sebuah kemudahan. misalkan dalam
shalat, jika kita menemukan kesukaran dalan dalam shalat. maka kita akan
mendapatkan kemudahan-kemudahan.
ini
merupakan suatu kaidah yang populer dalam fiqih Islam dan kaidah ini merupakan
kaidah yang sangat penting. dalam kaidah dijelaskan kemadhorotan itu harus
dihilangkan. di dalam Islam sangat menhendaki menjauhkan menusia kesukaran dan
kemadhorotan dank arena memang Islam menhendaki kemaslahatan bagi ummatnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Imam, Musbikin, Qawaid Al-Fiqhiyah, Surabaya: grafindo
persada, 2001
umar Faruq, oiwaidul fiqhiyyah, Surabaya: Mahkota, tt
Abdul, mudjid, al-qowa’idul
fiqhiyyah(kaidah-kaidah fiqih), jakarta: kalam mulia, 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar