Selasa, 17 Juli 2012

qawaid]



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Qoidah Al-Masyaqqatu Tajlibu Al-Taysira.
Kaidah ketiga yang berbunyi المشقه تجلب التيسر yang artinya : kesukaran itu menarik adanya kemudahan merupakan kaidah yang mengandung persoalan-persoalan umat manusia dalam segala aspek kesulitan yang dihadapinya. Namun dengan lahirnya hokum Islam termasuk kaidah fiqih disini, maka kesulitan yang dihadapi umat manusia setidaknya dapat di minimalisir dengan sedemikian rupa. Seperti, orang yang masih mampu berdiri dalam shalat, Maka wajib berdiri walaupun dalam keadaan kurang sehat atau bahkan parah sekalipun. Namun, apabila tidak mampu, maka dapat melakukan sholat dengan duduk bahkan apabila tidak bisa duduk maka bisa melakukan shalat dengan cara berbaring dan seterusnya.[1]
kaidah  المشقه تجلب التيسر itu bersumber dari ayat-ayat al-qur’an dan hadis Nabi, yaitu
߃̍ムª!$# ãNà6Î/ tó¡ãŠø9$# Ÿwur ߃̍ムãNà6Î/ uŽô£ãèø9$#
 “ Allah menhendaki kemudahan bagimu dan Allah tidak berkehendak
kesukaran bagimu ."
الد ين يسر احب الدين الى الله الحنيقيته(اخرجه البخا ري عن انس)
“Agama itu adalah mudah, agama yang disenangi Allah adalah Agama yang benar dan mudah”
يسر وا ولا تعسر وا
“mudahkanlah dan jangan mempersukar”[2]
Dari kaidah di atas dapat diuraikan, Masyaqah, ialah kesukaran yang hasil dari mengerjakan sesuatu perbuatan, diluar dari kebiasaan.
Masyaqah ini menimbulkan hukum rukhsah, dan dia melengkapi darurat dan sebagaimana melengkapi hajat. 
Oleh sebab itu, perlu diadakan jalan untuk menhindari, kesukaran dengan cara mengadakan pengecualian. Maka atas dasar ini telah di syariatkan banyak  yang di dalam hukum-hukum itu diperhatikan tabi’at  manusia dan kemampuan manusia memikul hukum. [3]
adapun sebab –sebab keringanan di dalam ibadah dan lain-lain adalah:
1.      bepergiaan, dalam bepergian boleh mengqosor shalat dan menjamak shalat dan boleh tidak berpuasa.
2.      sakit, dalam keadaan sakit orang boleh sembayang dengan duduk atau berbaring, tayammum sebagai ganti wudhu’,
3.      terpaksa, dalam hal terpaksa orang boleh memakan makanan yang haram, bahkan boleh mengatakan kata-kata kekafiran atau berbuatan yang mengkafirkan.
4.      lupa, orang bebas dari dosa lupa, seperti makan pada bulan puasa ramadhan, salam sebelum selesai shalat. kemudian dia berbicara secara sengaja karena ia menyangka shalatnya sudah selesai, maka dia tidak batal shalatnya .
5.      bodoh, seperti berbicara di dalam/di tengah  shalat karena tidak mengerti, maka salatnya tidak batal.
6.      kekurangan, kekurangan adalah salah satu macam dari kesulitan. kekurangan menyebabkan keringanan, seperti anak-anak dan wanita diberi kebebasan dari kewajiban yang ada pada kaum laki-laki dewasa. contohnya shalat jum’at, berperang dan sebagainya.
7.      kesulitan dan ilmun al-balwa seperti shalat dengan najis yang sukar dihindari. misalkan darah dari kudis atau kotoran dari debu jalan. demikian juga di syariatkan istinja’ dengan batu, diizinkan buang air besar dengan menghadap atau membelakangi kiblat.
menurut Syekh Izzuddin bin Abdus Salam, macam keringanan ada enam;
1.      keringanan dengan keguguran kewajian, seperti gugurnya shalat jum,at karena ada halangan.
2.      keringanan dengan penguangan beban seperti meng-qhosor shalat 4 rakaat menjadi dua rakat.
3.      keringanan dengan penukaran, seperti ditukarnya wudhu atau mandi besar dengan tayammum.
4.      keringanan dengan mendahulukan, seperti jamak takdim dalam sembahyang dan menyegerakan zakat sebelum waktunya.
5.      keringanan dengan dengan kemurahan, seperti minum minuman keras atau makan makanan najis karena untuk obat.
6.      keringanan dengan mengakhirkan, jamak takhir dalam shalat.
7.      keringanan dengan perubahaan, seperti perubahan cara sembah yang  dalam menakutkan
B.     Pegertian Qoidah Al-Dhararu Yuzzlu
Qoidah yang keempat adalah الضر ر يزا ل  artinya “kemadhorotan itu harus di hilangkan” arti dari kaidah ini menunujukan bahwa kemadhorotan itu telah terjadi dan akan terjadi apabila demikian halnya wajib dihilangkan  dasar dari kaidah bersumber dari al-qur’an dan hadis nabi, yaitu
¨bÎ) ©!$# Ÿw =Ïtä tûïÏÅ¡øÿßJø9$# ÇÐÐÈ
77.  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
Ÿwur (#qà)ù=è? ö/ä3ƒÏ÷ƒr'Î/ n<Î) Ïps3è=ök­J9$#
195.  dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
لاضر ر ولا ضرا ر
“tidak boleh membuat kemadhoratan pada diri sendiri  dan membuat kemahloratan pada orang lain”
dari kaidah di atas dapat diuraikan, para sebagian ulama’ mengatakan kaidah ini adalah suatu kaidah yang sangat popular dalam fiqih Islam, dan merupakan suatu kaidah yang terpenting, kepada kaidah ini kembali banyak hukum dalam segala babnya.
Dengan memperhatikan hokum-hukum yang dipancarkan dalam kaidah ini nyatalah bahwa syari’at Islam sangat berusaha menjauhkan manusia dari kemadioratan, baik perseorangan masyarakat, guna muwujudkan keadilan yang merata.
Banyak hukum yang dapat diistimbatkan kaidah ini. Di antaranranya :
a)      untuk sah waqaf anak laki-laki tampa mempertikan anak perempuan.
b)      Tidak ada waqaf jika dimaksudkan untuk menimbulkan kemadloratan bagi orang yang menghutangkan hartanya dan hakim boleh membatalkannya waqaf ini.
c)      Menetapkan adanya hak syuf’ah bagi tetangga.
d)     Mengembalikan yang dibeli karena cacat.
e)      Mensyari’atkan qishash, hudud, kaffarat, dan membayar harta-harta barang yang dirusakan atau menggantikan kerugian orang.
masalah hukum fiqih yang tercakup dalam ini antara lain :
a.       di dalam muamalat, mengembalikan barang yang telah dibeli lantaran adanya yang diperbolehkan.
b.      pada bagian jinayat, agama menentukan hukumnya qishash, kafarat, dan lain-lainnya.
c.       pada bagian munakahat, Islam membolehkan perceraian yaitu di dalam situasi kondisi rumah tangga yang sudah tidak teratasi, agar kedua suami istri tidak mengalami penderitaan yang terus-menrus.
jadi dari kaidah ini dapat di simpulkan, bahwa dalam keadaan sangat terpaksa, maka diizinkan melakukan perbuatan yang dalam keadaan biasa terlarang, karena apabila tidak demikian, mungkin akan menimbulkan kemahdotan pada dirinya.
contohnya:
1.      boleh memporak-porandakan kekayaan apapun berupa apapun milik musuh di dalam situasi perang.
2.      boleh membongkar kubur untuk memandikan mayitnya, sebab diketahui kemudian bahwa si mayit belum dimandikan, atau untuk menghadapkan kiblat.
3.      orang yang sedang mengalami kelaparan. makanan yang ada hanya bangkai saja. bangkai ini baginya halal di makan. di dalam kondisi yang sama kehausan orang boleh minum-mnuman keras, sebab yang ada hanya minuman keras itu saja.
 membolehkan orang menempuh yang semula haram, itu adalah karena dalam keadaan yang memaksa. manakala keaadaannya  sudah normal, maka hokum akan kembali menurut statusnya. oleh sebab itu wajar syara’ member batas didalam mempergunakan kemudahan karena darurat itu menurut ukuran daruratnya semata-mata untuk melepaskan dari bahaya.
contohnya:
a.       boleh makan bangkai  hanya sekedar pelepas kelaparan saja. Tidak boleh berlebihan apabila terus menerus. bila sudah kenyang dan kondisi fisik sudah pulih kembali.
b.      boleh mengambil rerumputan tampa izin pemiliknya untuk memberikan makanan ternak peliharaannya yang sedang kelaparan, akan tetapi boleh mengambil kembali untuk dijual kepada orang lain yang sedang kelaparan ternaknya itu.
dalam hubungan dengan kaidah ini perlu di jelaskan lebih lanjut bahwa kebutuhan seseorang itu ada lima (5), tingkat;
1.      tingkat darurat, tidak boleh tidak, seperti orang sangat lapar. dia boleh tidak harus memakan apa yang  dimakan. sebab kalau tidak dia akan mati atau hampir mati.
2.      tingkat hajat, seperti orang yang lapar. dia harus makan, sebab kalau tidak makan dia akan payah walaupun tidak membayakan jiwanya.
3.      tingkat mamfaat, seperti kebutuhan makan yang bergizi dam memberikna kekuatan, sehingga dapat hidup wajar. [4]

C.    Kaidah-kaidah yang Dapat Diambil dari kaidah pokok tersebut.
1.      Kaidah-Kaidah Al-Masyaqqatu Tajlibu Al-Taysira
a)     الا مر ادا ضا ق ا تسع
“sesunggungunya urusan-urusan itu apabila sudah menjadi sempit menjadi luas”
Kaidah ini, yang dibuat oleh syafi’ie. Maksud dari kaidah ini adalah sesuatu itu ada kasempitan/kesukaran dalam menjalankan, maka dalam keadaan yang demikian ini”Wilayah-wilayah” yang semula dilarang menjadi perbolehkan sehingga ”Wilayah-wilayah”-nya mejadi luas. Sedangkan prof. Dr. Muhammad Hasb Asy-Shiddiqy, di dalam bukunya berjudul ”falsafah Hukum Islam. Memberikan pengertian luas di sini, ialah kebolehan meninggalkan qiyas atau meninggalkan kaidah.
b)     الر خص لاتنا ط بالمعا صى
“keringanan itu tidak boleh berhubungan dengan kemaksiatan-kemaksiatan”
Keringanan diberikan sebab adanya sesuatu yang lain, sebagaimana telah diterangkan di atas. Namun apabila keringanan iti dihubungkan dengan maksiat atau perbuatan haram. Maka keringanan tersebut tidak diberikan. Maka dengan ini akan jelas bagi kita perbedaan antara bepergian yang tujuan maksiat dengan tujuan tidak maksiat, di mana yang pertama kita tidak diberikan keringanan, seperti mengqashar dan menjama’ shalat sedang keduanya diizinkan.
umpamanya, orang yang sedang bepergian untuk merampok atau membajak kapal terbang, sekalipun jarak perjalanan sudah memenuhi syarat diperbolehkannya untuk mengambil keringanan, maka tidaklah diperbolehkan mempergunakan kemurahan-kemurahan dalam bepergian, seperti mengqasor atau menjamak shalat, tayammum, dan meninggalkan puasa.
c)     التسهيل فى مؤ ضع الضرورة وا البلوى العامة
“memudahkan itu adalah ditempat darurat dan diperkerjaan-pekerjaan yang umum berlakunya”
Kaidah ini merupakan salah satu dari kaidah-kaidah ulama’ hanafiyah. Dari redaksi kaidah ini dapat dipahami adanya kemudahan hanya pada waktu keandaan darurat, dengan perbuatan itu yang biasanya dilakukan.

2.      kaidah-kaidah dari  dhararu yuzaalu
الضر ورات تبيح المحظو را تa.
“kemadloratan itu memebolehkah hal-hal yang dilarang”
`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã ÇÊÐÌÈ
173. maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya.
Dengan memahami ayat-ayat di atas, tidak semua keterpaksaan itu membolehkan yang haram, namun keterpaksaan itu dibatasi dengan Ketepaksaan yang benar-benar tiada jalan lain kecuali hanya melakukan itu, dalam kondisi ini maka diharamkan diperbolehkan memakainya. Sebab apabila tidak demikian mungkin akan membawa suatu mudlarat pada dirinya.
a.     الضر رلايكو ن قد يما
kemadloratan yang terjadi tidak dapat dianggap telah lama terjadinnya”
b.     الضرو را ت تقد رتقدرها
“sesuatu yang diperbolehkan  karena darurat ditetapkan hanya  sekedar
Kedarutannya”
c.      وما جا ز لعد ر بطل بز وا له
sesuatu yang diperbolehkan karena ‘udzur’ hilang hilangnya ‘udhur”.
Kaidah ini memberikan pengertian bahwa apabila kita melaksanakan suatu perbuatan tetapi perbuatan itu akhirnya tidak bisa dilaksakan disebabkan adanya ‘udzur yang menghalangi. Maka pada saat itu kita diperbolehkan untuk melaksanakan perbuatan yang lain sebagai pengganti udzur itu hilang  maka perbuatan pengganti tersebut juga dianggap hilang.


















BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
dalam kaidah ketiga yaitu Qoidah Al-Masyaqqatu Tajlibu Al-Taysira yang artinya kesukaran itu menarik adanya kemudaham-kemudahan. maka hal ini, apabila kita menemukan kesulitan maka akan menemukan sebuah kemudahan. misalkan dalam shalat, jika kita menemukan kesukaran dalan dalam shalat. maka kita akan mendapatkan kemudahan-kemudahan.
ini merupakan suatu kaidah yang populer dalam fiqih Islam dan kaidah ini merupakan kaidah yang sangat penting. dalam kaidah dijelaskan kemadhorotan itu harus dihilangkan. di dalam Islam sangat menhendaki menjauhkan menusia kesukaran dan kemadhorotan dank arena memang Islam menhendaki kemaslahatan bagi ummatnya.    





 





DAFTAR PUSTAKA
Imam, Musbikin,  Qawaid Al-Fiqhiyah, Surabaya: grafindo persada, 2001
umar Faruq,  oiwaidul fiqhiyyah, Surabaya: Mahkota, tt
 Abdul, mudjid, al-qowa’idul fiqhiyyah(kaidah-kaidah fiqih), jakarta: kalam mulia, 2001


[1] Faruq, umar, Qiwaidul fiqhiyyah, (Surabaya: Mahkota, tt)hlm., 50
[2] Abdul, mudjid, al-qowa’idul fiqhiyyah(kaidah-kaidah fiqih), (jakarta: kalam mulia, 2001)hlm., 30
[3] Musbikin, Imam, Qawaid Al-Fiqhiyah, (Surabaya: grafindo persada, 2001)., 83
[4] Ibib, hlm., 30