Disusun oleh: kelompok lima (V)
Samsul Arifin (18 2010 02 02 496)
Warda Rahmani (18 2010 02 02 602)
Ahmadi Rahman (18 2010 02 02 049)
Syarrofa ulfa (18 2010 02 02 570)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PAMEKASAN
NOVEMBER 2010
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum wr.wb
Puji syukur Alhamdulillah kita panjatkan kepada Allah Azza Wajalla karena atas rahmatnya kami berhasil menyelesaikan makalah ini tentang GOOD GOVERNANCE, dengan harapan semoga makalah ini banyak memberikan manfaat dan wawasan dalam bidang GOOD GOVERNANCE ini.
Di era globalisasi baik dari sisi perkembangan pendidikan dan budaya mengalami perkembangan yang sangat pesat dari sentralisasi maupun disantralisasi, dunia pendidikan juga harus memiliki konsep dan metode baru.
Dari realitas ini mengingatkan kita dengan pemerintahan sehingga kami terdorong untuk membuat makalah yang berjudul "GOOD GOVERNANCE" makalah ini dibuat untuk melatih diri untuk mengetahui tentang pemerintahan sekaligus memenuhi tugas yang telah diberikan oleh dosen pengammpu kami dalam pelajaran PKn.
Kami ucapkan banyak terima kasih kepada teman-teman yang telah ikut andil dalam menyelesaikan makalah ini sekaligus kritik dan saran yang membangun dari pembaca yang budiman sangat kami nantikan akhirnya dari penulis mengucapkan terima kasih dan maaf yang tak terkira apabila ada kesalahan dalam makalah ini
Pamekasan, 05 Novenber 2010
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL…………………………………………………………i
KATA PENGANTAR…………………………………………………………..ii
DAFTAR ISI……………………………………………………………………iii
BAB I : PENDAHULUAN
Dalam rangka membangun good governance didaerah prinsip-prinsip fundamenta yang menopang tegaknya good governance harus di perhatikan dan diwujudkan tanpa terkecuali.penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip good governance.bahkan sebenarnya otonomi daerah dengan berbagai seluk-beluknya telah memberikan ruang yang lebih kondusif bagi terciptanya good governance.
Desentralisasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik [good governance] dan pembangunan regional menjadi topik utama di united nations cantre for regional development (UNCRD) sejak pertemuan Nagoya tahun 1981.hal tersebut diikuti dengan perhatian yang lebih mendalam terhadap berbagai pandangan dan pengalaman Negara-negara dalam mendesain dan mengimplementasikan program-program pembangunan.berbagai literatur tentang desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh Walter O.Oyugi memberikan penekanan bahwa desentralisasi merupakan prasyaratbagi terciptanya Good governance.dasar asumsinya adalah bahwa Good governance menyangkut situasi dimana terdapat pembagian kekuasan (power sharing) antara pusat dan daerah dalam proses pengambilan keputusan .pemerintah local sebagai salah satu bentuk desentralisasi memberikan kontri busi bagi local self government,dengan asumsi bahwa local self government juga memiliki makna tersebut.alasan lainnya adalah bahwa pemerintah local akan memelihara berbagai penerimaan masyarakat (grassroot) terhadap demokrasi.
B.Rumusan Masalah
Dalam makalah Ini ada beberapa rumusan masalah yang harus dirumuskan antara lain :
· Apa pengertian GOOD GOVERNANCE ?
· Bagaimana prinsip-prinsip yang dengan GOOD GOVERNANCE ?
C.Tujuan Masalah
Diantara makalah yang telah kita susun secara sistematis kami mempunyai tujuan antara lain :
· Mahasiswa mampu mengubah pradigma pemerintahan dari penguasa birokrat menjadi pelayanan yang baik dengan memberikan pelayanan yang efisiens.
· Untuk menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat.
· Untuk memajukan sarana ekonomi,sosial,dan bidang-bidang lainnya sesuai dengan kehendak rakyat.
E.Manfaat Penulisan
· Kami bisa memperoleh pengetahuan tentang GOOD GOVERNANCE dari buku referensi yang sangat baik.
· Kami bisa memaknai GOOD GOVERNANCE sebagai penerjemahan konkrit dan demokratis.
ُُ
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
Istilah good governance pertama kali di populerkan oleh lembaga dana internasional seperti World Bank, UNDP, dan IMFdalam rangka menjaga dan menjamin kelangsungan dana bantuan yang diberikan kepada Negara-negara sasaran bantuan.pada dasarnya, badan-badan internasinal ini berpandangan bahwa setiap bantuan internasional untuk membangun di Negara-negara dunia, terutama Negara berkembang, sulit berhasil tampa adanya good governance di Negara sasaran tersebut.karena itu, good governance kemudian menjadi isu sentral dalam hubungan lembaga-lembaga multilateral tersebut dengan Negara sasaran.
Wacana good governance mendapatkan relevansinya di Indonesia dalam pandangan masyarakat transparansi Indonesia. Paling tidak dengan tiga sebab utama: pertama,krisis ekonomi politik yang masih terus-menerus dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir;kedua,masih banyaknya korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan Negara ; ketiga, kebijakan otonomi daerah yang merupakan harapan besar bagi proses demokratisasi dan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut.
Meskipun istilah Good governance sering disebut dalam berbagai kesempatan, istilah tersebut memaknai secara berlainan. Satu sisi ada yang memaknai Goodgovernance sebagai kinerja suatu lembaga, misalnya kinerja suatu pemerintahan , perusahaan atau organisasi kemasyarakatan. Menurut MM. billah,istilah ini merujuk pada arti kata governing yang berarti mengarahkan atau mengendalikan mempengaruhi masalah publik dalam suatu negeri. karena itu Good governance dapat di artikan sebagai tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mangarah, mengendalikan atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Dengan demikian ranah good governance tidak terbatas pada Negara atau birokrasi pemerintahan, tetapi juga pada ranah masyarakat sipil yang direpresentasikan oleh organisasi non-pemerintah (ornop) seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan juga sector swasta.
Sisi lain memaknai Good governance sebagai penerjemahan kongkrit dari demokrasi. Tegasnya menurut taylor, Good governance adalah pemerintahan demokratis seperti yang di praktikkan dalam Negara –negara demokrasi maju di Eropa Barat dan Amerika misalnya .demokrasi sebagai suatu system pemerintahan yang baik karna paling mereflesikan sifat-sifat Good governance yang secara normatif dituntut kehadirannya bagi suksesnya suatu bantuan badan-badan dunia
Pada dasarnya konsep Good governance memberikan rekomendasi pada system pemerintahan yang menekankan kesetaraan antara lembaga-lembaga Negara baik ditingkat pusat maupun daerah, sector swasta, dan masyarakat madani (civil society).sentosa menjelaskan bahwa governance sebagaimana didefinikasi UNDP adalah pelaksanaan politik, eknomi,dan administrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa. Pelaksanaan kewenangan tersebut bisa dikatakan baik (good atau sound) jika dilakukan dengan efektif dan efisien, responsive terhadap kebutuhan rakyat, dalam suasana demokratis, akuntabel
Serta tranparan.
Sesuai dengan pengertian di atas , maka pemerintahan yang baik itu adalah pemerintahan yang baik dalam ukuran proses maupun hasil-hasilnya. Pemerintah juga dapat dikatakan baik, jika produktif dan mempelihatkan hasil dengan indicator kemampuan ekonomi rahyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indicator rasa aman, tenang dan bahagia serta tense of nationality yang baik.
Good governance sebagai sebuah paradigma dapat terwujud bila ketiga pilar pendukungnya dapat berfungsi secara baik yaitu Negara sector swasta, dan masyarakat madani (civil society).Good governance berkenaan dengan penyelenggaraan tiga tugas dasar pemerintahan, yaitu:
1) Menjamin keamanan setiap orang dan masyarakat .
2) Mengelola suatu struktur yang efektif untuk sector public, sector swasta dan masyarakat .
3) Memajukan sasaran ekonomi, social, dan bidang lainnya sesuai dengan kehendak rakyat.
B. PRINSIP-PRINSIP GOOD GOVERNANCE
mendekatkan pengertian god governance dengan pemerintahan yang baik. Yang dalam penjelasan pasal 53 ayat (2) undang-undang no. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa sebagian dari para ahli meliputi enam asas, yaitu:
ü Kepastian hukum
ü Tertib penyelenggaraan Negara
ü Keterbukaan
ü Proporsionalitas
ü Profesionalitas
ü Akuntabilitas
Namun demikian, kendati diawali oleh tawaran badan-badan internasional, namun cita good governance kini sudah menjadi bagian diskursus serius dalam wacana pengembangan paradigma birokrasi dan pembangunan ke depan. Dari berbagai hasil kajiannya, lembaga administrasi Negara LAN telah menyimpulkan sembilan (9) aspek fundamental dalam perwujudan good governance, yaitu :
Ø Partisipasi (participation)
Ø Penegakan hukum (rule of law )
Ø Transparansi (transparency)
Ø Responsif (Responsiveness)
Ø Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
Ø Keadilan (equity)
Ø Efektifitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
Ø Akuntabilitas (accountability)
Ø Visi strategi (strategic vision)
1) Partisipasi
Partisipasi rakyat merupakan unsur terpenting dalam menerapkan good governance dalam suatu Negara. Melalui partisipasi ini masyarakat melibatkan secara langsung dalam pengambilan kebijakan Negara atau paling tidak memberikan pengaruh kebijakan pemerintah (public policy). Wujud konkret partisipasi ini dapat berupa partisipasi di bidang politik, yaitu dalam proses pemilihan pimpinan Negara.
Untuk mewujudkan cita good governance dalam konteks memperbesar partisipasi masyarakat , maka perlu mengubah paradigma pemerintah dari pengusaha birokrat menjadi pelayan masyarakat (public server) ;dengan memberikan pelayanan yang baik, memiliki perhatian yang humanis terhadap client –nya, memberikan pelayanan yang efisien, tepat waktu serta dengan biaya murah, sehingga mereka memiliki legitimasi dari masyarakat
2) penegakan hukum
Soetjipto rahardjo, mengatakan :
Penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan social menjadi kenyataan . proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum .
Penegakan hukum (law enforcement) sebagai bagian dari yurisdiksi Negara,berisikan tentang beberapa hal ,antara lain :
v Wewenang membuat aturan-aturan hukum untuk mengatur berbagai kepentingan nasional (jurisdiction of legislation atau jurisdiction of law)
v Wewenang menegakkan aturan hukum yang berlaku (jurisdiction to enforce of law)
Dalam menegakkan hukum ini ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu :
Ø Kepastian hukum
Ø Kemanfaatan
Ø Keadilan
Sementara itu santoso menegaskan, bahwa proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law, dengan karakter –karakter :
Ø Supremasi hukum (the supremacy of law)
Ø Kepastian hukum (legal certainty)
Ø Hukum yang responsive
Ø Penegakan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi
Ø Independensi peradilan
3) transparansi
Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Korupsi sebagai tindakan, baik di lakukan individu maupun lembaga yang secara langsung merugikan Negara , merupakan salah satu yang harus di hindari dalam upaya menuju cita good governance , karena selain merugikan Negara korupsi bisa menghambat efektifitas dan efisiensi proses birokrasi dan pembangunan sebagai cirri utama good governance
Gaffar menyimpulkan setidaknya ada delapan (8)aspek mekanisme pengelolaan Negara yang harus dilakukan secara transparan yaitu :
Ø Penetapan posisi , jabatan atau kedudukan
Ø Kekayaan pejabat public
Ø Pemberian penghargaan
Ø Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan
Ø Kesehatan
Ø Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan public
Ø Keamanan dan ketertiban
Ø Kebijakan yang strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4) Responsive
Salah satu asas fundamental menuju cita good governance adalah responsive,yakni pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
Maka unsur pemerintah harus memiliki dua etik , yaitu
Ø Etik invidual
Ø Etik social
Etik invidual menuntut mereka agar memiliki kriteria kapabilitas dan loyalitas professional. Sedangkan etik social menuntut mereka agar memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan publik
Terkait dengan asas responsive ini , pemerintah harus terus merumuskan kebijakan-kebijakan pembangunan social terhadap semua kelompok social dalam karakteristik kulturalnya . dalam upaya mewujudkan asas responsif pemerintah harus melakukan upaya-upaya strategi dalam memberikan perlakuan yang humanis pada kelompok-kelompok masyarakat tanpa pandang bulu .
5)Orientasi kesepakatan
Asas fundamental lain yang juga harus menjadi perhatian pemerintah dalam melaksakan tugas-tugas pemerintahan menuju cita good governance adalah pengambilan keputusan secara consensus , yakni pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama. Cara pengambilan keputusan tersebut selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak juga dapat menarik komitmen komponen masyarakat sehingga memiliki legitimasi untuk melahirkan coersive power (kekuatan memaksa ) dalam upaya mewujudkan efektifitas pelaksanaan keputusan .
6) Kesetaraan dan keadilan
Menurut john rawl, keadilan merupakan suatu nilai yang mewujudkan keseimbangan antara bagian – bagian dalam kesatuan , antara tujuan-tujuan pribadi dan tujuan bersama . dalam konteks tersebut mengandung dua makna ;
Ø Pertama ,prinsip keamanan pada dasarnya menuntut adanya pembagian secara merata dan proporsional .
Ø Kedua, prinsip ketidaksamaan situasi ketidaksamaan harus di berikan aturan sedemikian rupa sehingga menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah.
sepaham dengan pendapat john rawls, soerjono soekanto mengatakan bahwa keadilan pada hakekatnya didasarkan pada dua hal :
v Pertama ,asas kesamarataan ,dimana setiap orang mendapat bagian yang sama
v Kedua , didasarkan pada kebutuhan , sehingga menghasilkan kesebandingan hal mana biasanya diterapkan dibidang hukum
7) Efektifitas dan efisien
Criteria efektifitas dapat diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan social . sedangkan efisien dapat diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat .semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan terbesar maka pemerintahan itu termasuk dalam katagori pemerintahan yang efisien .citra itulah yang menjadi tuntunan dalam upaya mewujudkan cita good governance
Agar pemerintahan efektif dan efisien , maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan – perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat ,secara rasional dan terukur .
Dengan demikian , peningkatan efektifitas pemerintahan harus dilakukan secara komprehensif , tidak sekedar rekayasa internal untuk meningkatkan kinerja pemerintahannya sendiri , tapi juga harus diimbangi dengan pembinaan dan pertumbuhan sikap-sikap demokratis masyarakat yang beradab dan anti kekerasan , karena gerakan – gerakan masa itu jika disertai dengan tindakan-tindakan anarkis dan kekerasan , justru akan melemahkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan . fenomena ini justru akan mengakibatkan pemerintah tidak efektifdan efisien .
8) Akuntabilitas
Asas akuntabilitas menjadi perhatian dan sorotan pada era reformasi ini , karena kelemahan pemerintahan Indonesia justru dalam kualitas akuntabilitasnya itu. Asas akuntabilitas berarti pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberikannya delegasi dan wewenang untuk menggurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka . setiap pejabat pulik dituntut untuk mempertanggung jawabkan semua kebijakan , perbuatan moral maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat . inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju cita good governance.
Pengembangan asas akuntabilitas dalam kerangka good governance tiada lain agar para pejabat atau unsur – unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan public itu senan tiasa terkontrol dan tidak memiliki peluang melakukan penyimpangan untuk melakukan KKN.
9) Visi strategi
Visi strategi adalah pandangan – pandangan strategi untuk menghadapi masa yang akan datang . kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance , karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat .bangsa – bangsa yang tidak memiliki sensitifitas terhadap perubahan serta prediksi perubahan ke depan ,tidak saja akan tertinggal oleh bangsa lain di dunia , tetapi juga akan terperosok pada akumulasi kesilitan , sehingga proses recovernya tidak mudah . salah satu contoh ,kecorobohan bangsa Indonesia dalam menerapkan kebijakan devisa bebas di era 1980-an memberi peluang pada sector swasta untuk melakukan direct loan (pinjaman langsung )terahadap berbagai lembaga keuangan diluar negeri dengan tampa memperhitungkan jadwal pembayaran yang rasional ,telah mengakibatkan krisis keuangan di akhir 1990-an , yang mengakibat kan nilai tukar dolar meningkat dan kurs anjlok . dengan demkian , kebijakan apapun yang akan di ambil saat ini , harus diperhitungkan akibatmya pada sepuluh atau dua puluh tahun ke depan .
Tidak hanya itu , berbagai gejala dan perkembangan yang terjadi di dunia luar harus di analisis dampak-dampaknya bagi bangsa ini , baik langsung saat ini maupun di masa masa akan datang , sehingga dapat dirumuskan sebagai kebijakan untuk mengatasi dan mengatisipasinya .oleh sebab itu , sudah saatnya semua komponen bangsa bersatu padu memikirkan tentang bangsanya ke depan , dan menunda bahkan mengeliminir sekat-sekat etnik , ras , budaya , agama , bahkan friksi-friksi politik .
Untuk mewujudkan cita good governance dengan asas – asas fundamental sebagai mana talah di paparkan diatas , setidaknya harus melakukan lima (5) aspek prioritas , yakni ;
1) Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
Lembaga perwakilan rakyat , yakni DPR, DPD, DPRD harus mampu menyerap dan mengartikulasikan berbagai aspirasi masyarakat dalam berbagai bentuk program pembangunan yang beroreintasi pada kepentingan masyarakat , serta mendelegasikannya pada eksekutif untuk merancang program operasional sesusai dengan rumusan-rumusan yang ditetapkan dalam lembaga perwakilan tersebut.
2) Kemandirian lembaga peradilan
Kesan yang paling buruk dari pemerintah orde baru adalah ketidak mandirian lembaga peradilan .intervensi eksekutif terhadap yudikatif masih sangat kuat , sehingga peradilan tidak mampu menjadi pilar terdepan dalam penegakan asas rule of law, untuk mewujudkan good governance lembaga peradilan dan aparat penegakan hukumyang mandiri , professional dan bersih menjadi persaratan mutlak.
3)Aparatur pemerintah yang professional dan penuh integritas
Birokrasi di Indonesia tidak hanya dikenal dalam memberikan pelayanan public , tapi juga telah memberikan peluang ,berkembangnya praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).dengan demikian , pembaharuan konsep dan mekanisme kerja birokrasi merupakan sebuah keharusan dalam proses menuju cita good governance .
Karena itu , paradigma pengembangan birokrasi kedepan harus menjadi birokrasi populis , yakni jajaran birokrasi yang peka terhadap berbagai aspirasi dan kepentingan rakyat , serta memiliki integritas untuk memberikan pelayanan kepada rakyatnya dengan pelayanan yang prima.
4)Masyarakat madani (civil society) yang kuat dan partisipatif
Perwujudan cita good governance juga masyarakat partisipasi masyarakat sipil yang kuat . proses pembangunan dan pengelolaan Negara tanpa melibatkan masyarakat madani (civil society) akan sangat lambat , karena potensi terbesar dari sumber daya manusia justru ada di kalangan masyarakat ini.
5)Penguatan upaya otonomi daerah
Salah satu kelemahan dari pemerintahan masa lalu adalah sentralisasi kekuasaan kepada pemerintah pusat , sehingga potensi-potensi daerah dikelola oleh pemerintah pusat .
Dalam rangka membangun good governance di daerah prinsip-prinsip fundamental yang menopang tegaknya good governance harus diperhatikan dan diwujudkan tanpa terkendali. Penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya akan betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila di laksanakannyadengan memakai prinsip-prinsip good governance . bahkan sebenarnya tonomi daerah dengan berbagai seluk beluknya seperti yang dijelaskan dalam bab sebelum ini telah memberikan ruang yang lebih kondusif bagi terciptanya good governance.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan – pembahasan di atas , penulis akan mengambil kesimpulan sebagai berikut :
v Good governance adalah suatu konsepsi tentang penyelenggaraan pemerintah , yang bersih demokratis dan efektif sesuai dengan cita- cita terbentuknya suatu masyrakat madani merupakan suatu gagasan nilai untuk mengatur pola hubungan antara pemerintah , dunia , usaha swasta dan masyarakat .
v Manfaat good governance yaitu untuk berkurangnya secara nyata praktik korupsi , kolusi ,dan nepotisme (KKN) di birokrasi .
B. Saran
Dari uraian di atas , penulis akan memberi beberapa saran :
v Dengan membaca makalah ini tentunya penulis sadar bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan dan banyak terdapat kekeliruan dan kekurangan, dengan demikian penulis mohon kritik dan saran yang membangun dari para pembaca yang budiman guna untuk evaluasi dalam tahap proses pembelajaran kedepannya nanti, dan semoga apa yang telah kami tulis ini bisa bermanfaat bagi pembaca semua
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar