Jumat, 10 Februari 2012


Peradilan Islam pada Masa Awal Penjajahan Belanda


Peradilan Islam pada Masa Awal Penjajahan Belanda

Pada zaman penjajahan Belanda, Hukum Islam diajarkan dengan nama Mohammedaansch Recht, yang sempat diteruskan ketika Indonesia merdeka. Hal ini juga menjadi bukti bahwa Hukum Islam di Indonesia sudah ada sejak zaman VOC. Adanya Regeerings Reglemen mulai tahun 1855 merupakan pengakuan tegas terhadap adanya Hukum Islam, tersebut.[1]
Dalam tulisan H. Zaini Ahmad Noeh dan H. Abdul Basit Adnan di kemukakan beberapa pandangan tentang keadaan dan pandangan para ahli mengenai Peradilan Agama pada tahap awal pemerintahan Belanda. Menurut pendapat mereka dalam perpustakaan hukum adat diperoleh petunjuk, bahwa Pengadilan Agama memang sudah ada sebelum orang Portugis dan Belanda datang ke Indonesia. Prof. Dr. Snouck Hurgonye dalam tulisannya yang berjudul “Nederland en de Islam” menyebut Peradilan Agama sebagai suatu badan atau tatanan rakyat yang dalam bahasa Belanda disebut “Mohammedansch Volksintelling”. Namun ia berpendapat bahwa semestinya pemerintah Hindia Belanda tidak usah turut campur dengan urusan Peradilan Agama itu.[2]
Terlepas dari sejarah tersebut, sejak zaman Rasulullah hidup sampai zaman kerajaan Islam di nusantara, Pangadilan Agama sudah ada dan mempunyai wewenang yang luas di segala bidang, baik yang bersifat perdata atau pidana. Walaupun hukum acara Pengadilan Agama yang berlaku saat itu tidak terlalu formal, tapi Nabi sudah memberikan arahan terhadap hukum acara yang berlaku.
Tapi, sejak kehadiran Belanda di bumi nusantara, kewenangan Pengadilan Agama dibatasi hanya pada hal-hal yang bersifat perdata, sedangkan perkara pidana diserahkan kepada Pengadilan Negeri, dan saya kira hal tersebut menjadi “PR” kita bersama bagaimana caranya supaya bisa mengembalikan peran Pengadilan Agama agar mempunyai wewenang yang sangat luas, sehingga keberadaan Pengadilan Agama tidak lagi menjadi ranah perdata tetapi ranah pidanapun harus bisa dicapai, walaupun seandainya berhasil digolkan untuk sementara hanya dengan hak opsi bagi para pihak yang berperkara dalam masalah pidana dengan memilih apakah menyelesaikannya di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri, hal tersebut bisa menjadi awal yang baik untuk memasukkan perkara pidana ke dalam wewenang Pengadilan Agama.


1) Peradilan Agama Sebelum Tahun 1882
            Pada masa penjajahan dulu sebenarnya pelaksanaan kekuasaan Peradilan Agama dalam masyarakat Indonesia ada beberapa pola. Soepomo dalam bukunya menyebutkan paling tidak ada 4 pola atau bentuk dari peradilan agama di Indonesia yang secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:
1.      Ada daerah yang hanya mengenal segolongan pegawai agama yang diserahi pemeliharaan Masjid, melangsungkan perkawinan dan pekerjaan-pekerjaan lain menurut hukum syara Islam, tetapi tidak melakukan kekuasaan hakim (Gayo, Alas batak di Sumatera Utara, sebagian besar dari Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Minahasa). Karena tidak ada hakim agama maka sengketa-sengketa tentang perkawinan dan perceraian antara orang Islam yang ditempat lain diadili oleh hakim agama, dalam daerah-daerah itu diadili oleh hakim gubernemen atau hakim pribumi;
2.      Ada daerah disamping pegawai-pegawai masjid, didapati hakim agama tersendiri yang biasa disebut kadi atau hakim (Aceh, Jambi, Sambas, Pontianak, daerah-daerah pantai kalimantan Tenggara, Sulawesi Selatan, Ternate, ambon).
3.      Di Minangkabau tidak terdapat hakim agama tersendiri, tetapi urusan agama diadili pada rapat negeri dari kepala-kepala Negari, Pegawai masjid, dan alim ulama, yang istimewa harus diadakan pada hari jum’at sehingga rapat itu di sebut siding jum’at.
4.      Di jawa dan Madura dikenal adanya Peradilan Agama, akan tetapi hakim tersendiri tidak ada. Pengadilan Agama di Jawa dan Madura dilakukan oleh pemimpin masjid, namanya penghulu.[3]
Intervensi kolonial Belanda di akhir abad ke-16 ditandai dengan kedatangan organisasi dagang belanda VOC (Vereenigde Oost Indische Compagnie) tahun 1596 di Banten. Ketertarikan pihak kolonial terhadap kawasan nusantara, bukan saja disebabkan terdesaknya posisi Belanda dalam percaturan politik internasional, tetapi secara ekonomis nusantara ketika itu menjadi kawasan yang menjanjikan terutama rempah-rempah. Namun, secara sosiologis juga kolonialisme cenderung menjalankan misi ganda; ekonomi dan agama. Indonesia khususnya dan kawasan dunia melayu umumnya adalah komunitas muslim yang secara teologis dalam persepsi mereka dianggap menyimpang dan perlu diluruskan. Ini semakin meyakinkan karena di setiap misi dagang dan pemerintahan mereka melibatkan para pastor-pastor agama Kristen.
Misi VOC sebagai perpanjangan tangan pemerintah Belanda mempunyai dua fungsi, pertama sebagai pedagang dan kedua sebagai badan pemerintah. Sebagai upaya pemantapan pelaksanaan kedua fungsi tersebut, VOC menggunakan hukum dan peraturan perundangan-undangan Belanda. Di daerah-daerah yang kemudian satu persatu dapat dikuasai kolonial akhirnya membentuk badan-badan peradilan. Upaya ini tidak secara mulus berjalan, dan dalam penerapannya mengalami hambatan.
Atas dasar berbagai pertimbangan, VOC membiarkan lembaga-lembaga asli yang ada dalam masyarakat untuk berjalan sebagaimana sebelumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya menghindari perlawanan dari masyarakat setempat. Konsekuensinya VOC terpaksa memperhatikan hukum yang hidup dan diikuti oleh rakyat dalam kehidupan sehari-hari. Belanda tetap mengakui apa yang telah berlaku sejak berdirinya kerajaan-kerajaan Islam di nusantara, seperti hukum keluarga Islam, perkawinan, waris dan wakaf.
Pemerintah Belanda sendiri waktu itu, hampir pertengahan abad ke-18, berusaha menyusun buku-buku hukum Islam sebagai pegangan hakim-hakim pengadilan (lanraad) dan pejabat pemerintahan. Dalam Statua (Undang-Undang) Jakarta 1642, bahkan hukum kekeluargaan diakui dan diterapkan dengan peraturan Resolutie der Indiesche Regerering pada 25 Mei 1760, yang merupakan aturan hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam. Atas perkembangan ini maka dikenal beberapa conpemdium yang disusun oleh pejabat-pejabat Belanda dari pakar hukum, misalnya Compendium van Glookwijk, Gubernur Sulawesi waktu (1752-1755), dan Compendium Freijer yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal Jacob Mossel (1750-1761).8 Compendium Freijer tersebut adalah Kompilasi Hukum Islam di bidang kekeluargaaan yang dikumpulkan oleh ahli hukum D.W Freijer.[4]
Memang sejak tahun 1800, para ahli hukum dan ahli kebudayaan Belanda mengakui bahwa di kalangan masyarakat Indonesia Islam merupakan agama yang sangat dijunjung tinggi pemeluknya. Penyelesaian masalah masyarakat senantiasa merujuk kepada ajaran Islam, baik itu soal ibadah, politik, ekonomi dan kemasyarakatan lainnya. Atas fenomena ini, maka pakar hukum Belanda berkeyakinan bahwa di tengah-tengah komunitas itu berlaku hukum Islam, termasuk dalam mengurus peradilan pun diberlakukan undang-undang agama Islam. Hal sama juga ketika VOC bubar dan berubah menjadi pemerintah jajahan, kedudukan hukum Islam masih tidak bisa diganggu gugat oleh kolonial. Berdasarkan gejala sosial seperti ini, L. W. C. van den Berg (1845-1927), seorang sarjana Belanda berkesimpulan bahwa pada awal-awal masa penjajahan Belanda, bagi orang-orang Indonesia yang beragama Islam berlaku teori, reception in complexu yang berarti orang-orang muslim Indonesia menerima dan memberlakukan syariat Islam secara keseluruhan[5]
2) Peradilan Agama pada Tahun 1882-1937
a.  Sekitar Lahirnya Staatsblad 1882
            Secara yuridis formal, Peradilan Agama sebagai suatu badan peradilan yang terkait dalam sistem kenegaraan untuk pertama kali lahir di Indonesia (Jawa dan Madura) pada tanggal 1 Agustus 1882. Kelahiran ini berdasarkan suatu keputusan raja Belanda (Konnonklijk Besluit), yakni raja Willem III tanggal 19 Januari 1882 No. 152. Di mana ditetapkan suatu peraturan tentang Peradilan Agama dengan nama “piesterraden” untuk Jawa dan Madura. 12 Arti Priester tersebut sebenarnya adalah pendeta. Pihak penguasa waktu itu beranggapan bahwa di kalangan umat Islam juga dikenal ada semacam pendeta seperti dalam agama Kristen. 13 Badan peradilan ini (Piesterraden) yang kemudian lazim disebut dengan Raad Agama dan terakhir dengan Pengadilan Agama. Keputusan raja Belanda ini dinyatakan berlaku mulai 1 Agustus 1882 yang dimuat dalam Statsblad 1882 No. 153, sehingga dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tanggal kelahiran Badan Peradilan Agama di Indonesia adalah 1 Agustus 1882.14 Pengadilan Agama di Jawa dan Madura dalam bahasa Belanda disebut “Bepalingen Betreffende de Priester raden op Java en Madoera”[6]
            Staatsblad 1882 No. 152 berisi 7 pasal yang maksudnya adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Di samping setiap Landraad (Pengadilan Negeri) di Jawa dan Madura diadakan suatu Pengadilan Agama yang wilayah hukumnya sama dengan wilayah hukum landraad.
Pasal 2
Pengadilan Agama terdiri atas; Penghulu yang diperbantukan kepada lanraad sebagai ketua. Sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyaknya delapan orang ulama Islam sebagai anggota. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur / Residen
 Pasal 3
Pengadilan Agama tidak boleh menjatuhkan putusan , kecuali dihadiri sekurang-kurangnya tiga anggota termasuk ketua. Kalau suara sama banyak, maka suara ketua yang menentukan.
Pasal 4
Keputusan Pengadilan Agama dituliskan dengan disertai alasan-alasanya yang singkat, juga harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh para anggota yang turut memberi keputusan. Dalam berperkara itu disebutkan juga jumlah ongkos yang dibebankan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Pasal 5
Kepada pihak-pihak yang berperkara harus diberikan salinan surat keputusan yang di tandatangani oleh ketua.
Pasal 6
Keputusan Pengadilan Agama harus dimuat dalam suatu daftar yang harus diserahkan kepada residen setiap tiga bulan sekali untuk memperoleh penyaksian (visum) dan pengukuhan.
Pasal 7
Keputusan Pengadilan Agama yang melampaui batas wewenang / kekuasaannya atau tidak memenuhi ketentuan ayat (2), (3), dan (4) di atas tidak dapat dinyatakan berlaku.
            Stattsblad 1882 No. 152 ini dalam naskah aslinya tidak merumuskan wewenang Pengadilan Agama dan tidak pula membuat garis pemisah yang tegas antara wewenang Pengadilan Agama dan wewenang Pengadilan Negeri. Hal ini disebabkan oleh Staatsblad 1882 No. 152 beranggapan bahwa wewenang Pengadilan Agama sudah ada dalam Staatsblad 1853 No. 58. Meskipun Staatsblad 1882 No. 152 ini telah mengatur tugas Pengadilan Agama sebagai badan peradilan, namun ketergantungan kepada bupati masih sangat besar. Hal ini seperti dinyatakan oleh Snouck Hurgonye bahwa Staatsblad 1882 telah menyebabkan adanya perubahan. Dahulu para penghulu dalam melaksanakan tugas hukum merasa bergantung sekali pada bupati. Para bupati itu jelas menunjukkan kekuasaannya. Dalam peradilan agama, bahkan hingga sekarang para bupati masih harus diperingatkan akan kewajiban untuk tidak ikut mencampuri urusan dan banyak penghulu yang masih belum berani mengambil keputusan penting tanpa meminta nasihat terlebih dahulu dari bupati.[7]
            Walaupun demikian, perubahan susunan Pengadilan Agama pada tahun 1882 yang sebetulnya tidak mencapai sasaran yang dikehendaki, ternyata telah membawa perubahan penting. Reorganisasi ini pada dasarnya adalah membentuk pengadilan-pengadilan Agama yang baru di samping setiap landraad (pengadilan negeri) dengan daerah hukum yang sama, rata-rata seluas kabupaten,[8] diakuinya Pengadilan Agama di bawah Undang-Undang Negara.
b. Pendapat-Pendapat Ahli Hukum Belanda
Christian Snouck Hurgonye adalah seorang ahli hokum Belanda yang kemudian melahirkan teori Receptie. Dalam teori ini dikemukakan bahwa sebenarnya yang berlaku di Indonesia adalah hukum adat asli. Ke dalam hukum adat ini memang ada masuk sedikit-sedikit pengaruh hukum Islam. Pengaruh hukum Islam itu baru mempunyai kekuatan kalau sudah diterima oleh hukum adat dan lahirlah dia sebagai hukum adat dan bukan sebagai hukum Islam.[9]
Atas desakan dan pengaruh Snouck Hurgonye dalam kedudukannya tersebut, dengan cara sistematis, halus dan berangsur-angsur, hukum agama yang berlaku bagi orang Islam mulai diubah dan dipersempit ruang geraknya dalam kehidupan masyarakat, sehingga banyak menimbulkan kekecewaan dan reaksi dalam benak masyarakat Islam
seperti halnya perubahan terjadi pada ketentuan pasal 134 I.S. 1925 (yang berbunyi sama dengan ketentuan dengan pasal 78 R.R. 1855, R.R. 1907 dan R.R. 1919 dulu)[10] karena ada pergantian nama UUDS Pemerintah Kenyataan di atas Hindia Belanda dari Regerings Reglement menjadi Indishe Staatsregeling26 yang antara lain bunyi ayatnya:
Kalau terjadi perselisihan perdata antara penduduk inlander atau penduduk yang dipersamakan dengan mereka, diputuskan oleh kepala agama atau kepala adat mereka menurut undang-undang agamanya atau adat aslinya.
Diubah menjadi:[11]Dalam hal terjadi perkara perdata antar sesama orang Islam akan diselesaikan oleh hakim agama Islam, keadaan tersebut telah diterima hukum adat mereka dan sejauh tidak ditentukan oleh ordonantie”. Arti pasal ini bahwa hukum Islam yang berlaku hanyalah kalau telah direceptie oleh hukum adat. Perubahan tersebut terjadi pada tahun 1929 melalui Staatsblad 1929 No. 221.
Teori receptie yang dijadikan landasan kebijaksanaan pemerintah Belanda terhadap hukum Islam termasuk lembaga Peradilan Agama yang tercermin dalam pasal 134: (2) Indishe Staatsregeling (IS) dan Staatsblad 1882 no. 152. Kemudian didukung oleh Prof. Ter Haar dan beberapa sarjana hukum yang mendapat pendidikan Belanda, baik di Batavia maupun di negeri Belanda.
Dengan timbulnya aliran hukum adat di kalangan ahli hukum Belanda yang secara sistematis di pelopori oleh Van Vollenhoven dan diperjelas oleh Ter Haar, maka Pemerintah Hindia Belanda membentuk suatu panitia untuk merumuskan peraturan perbaikan Pengadilan Agama yaitu Commisie Voor Pristerrad pada tahun 1922-1924. Anggota baru terdiri dari :
1) 3 (tiga) orang bupati;
2) 5 (lima) orang penghulu;
3) 2 (dua) dari kalangan pergerakan Islam; dan
4) 1 (satu) ahli Hukum Belanda (Prof. Ter Haar).
            Hasil panitia atau komisi ini adalah dikeluarkannya Staatsblad tahun 1931 No. 53 yang memuat 3 (tiga) bagian yaitu Bagian Pertama, Tentang perubahan “ Peristerrad menjadi penghoeloeregecht” wewenang penghoeloeregecht dibatasi pada bidang munakahat saja, wewenang atas perkara waris dicabut. Bagian ini juga berisi perubahan / perbaikan dalam hokum acara dan pembentukan Mahkamah Islam Tinggi (Hooger Islami Aishe Zaken);
            Bagian Kedua, Tentang campur tangan Landraad dalam soal peradilan, harta bagi orang-orang Indonesia asli.
            Bagian Ketiga, tentang pembentukan balai harta peninggalan bagi orang Indonesia asli.[12]
            Dari sudut pandangan inilah dapat dipahami, bahwa tujuan politik hukum adat sejak tahun seribu sembilan ratus sepuluhan adalah untuk menghambat dan mengehentikan meluasnya agama Islam yang mengandung “pembebasan” dengan membentuk semacam tandingan, yaitu dengan memelihara adat kebiasaan dan menghidupkan kembali lembaga kuno yang sudah hampir lenyap. Walaupun rapuh, Pengadilan Agama ternyata merupakan simbol dari kekuasaan hukum Islam, yang bagi para ahli adat dan golongan ningrat sudah lama ingin menghapuskannya bila mungkin. Masalah hukum waris dan bidang hukum keluarga oleh umat Islam dianggap sebagai inti dari hukum agama-hal mana merupakan pertanda dari perkembangan Islam.[13]
Tapi, Staatsblad 1931 No. 53 ini tidak dapat berjalan, karena pemerintah Hindia Belanda merasa tidak cukup mempunyai anggaran belanja, yang dapat dilaksanakan dari Staatsblad ini adalah ketentuan mengenai pencabutan hak kekuasaan Peradilan Agama dalam urusan pengangkatan wali (Voogdij) dan dilimpahkan ke pengadilan Negeri. Terhadap penundaan ordonansi Staatsblad 1931 No. 53, Ter Haar mengajukan kecaman keras. Secara argumentatif Ter Haar mengajukan serangkaian pemikiran. Mengapa kompetensi Pengadilan Agama perlu disederhanakan, yakni:
1)      Adanya dualisme peradilan (terutama dalam masalah waris) akan memakan waktu dan biaya;
2)      Hukum waris Islam berhubungan dengan kenyataan masyarakat Jawa dan belim menjadi hokum adat.
3)      Peradilan Agama berasal dari raja-raja feodal;
4)      Keputusan Pengadilan Agama terasa asing dari cara waris mewaris yang menjadi kesadaran hukum rakyat.
Alasan-alasan Ter Haar kemudian mendapat tanggapan serius dari Pemerintah Kolonial Belanda yang sesuai dengan kemampuan politik terencana untuk membatasi sarta mengurangi kompetensi Peradilan Agama.
Alasan inilah yang kemudian melahirkan Staatsblad 1937 No. 116 yang mengubah kompetensi Peradilan Agama yaitu menambah pasal 2a ayat (1) dalam Staatsblad 1882 no. 152 sehingga menjadi sebagai berikut: Pengadilan agama hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus perselisihan hukum antara seorang suami istri yang beragama Islam, begitu juga perkara-perkara lain tentang nikah, talak dan rujuk serta soal-soal perkara lain yang harus diputus oleh hakim agama, menyatakan perceraian dan menetapkan bahwa syarat-syarat taklik talak sudah berlaku, dengan pengertian bahwa dalam perkara-perkara tersebut hal-hal mengenai tuntutan, pembayaran atau penyerahan harta benda adalah menjadi wewenang pengadilan biasa, kecuali dalam perkara mahar (mas kawin) dan pembayaran nafkah wajib bagi suami kepada istri yang sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan Agama.
Dalam penjelasan sejarah tercatat bahwa teori Receptie tadi diambil alih menjadi politik hukum Pemerintah Belanda yang ternyata dengan sistematis dan konsepsional digunakan untuk mempersempit ruang gerak hukum Islam. Hasilnya adalah dikeluarkannya beberapa peraturan yang menggeser eksitensi dan esensi pasal 75 dan 78 RR 1855, sehingga refleksi hukum Islam semakin memudar dan akhirnya hilang”.[14]
Sehubungan dengan hal tersebut, seorang ahli hukum Indonesia yakni Hazairin, justru menentang teori resepsi ini. Ia mengemukakan bahwa seharusnya bagi orang Islam Indonesia diberlakukan hukum Islam. Menurutnya teori resepsi yang telah menjadi darah daging ahli hukum Indonesia yang dididik di zaman Belanda baik Jakarta maupun di Leiden adalah sebuah teori iblis yang menentang Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, bagi Hazairin teori ini justru melegitimasi pelanggaran terhadap hukum Islam.
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa:
Ø Tahun 1882 adalah tahun di mana peradilan Agama secara formil menjadi satu badan peradilan yang masuk dalam sistem kenegaraan, yakni 1 Agustus 1882. Karenanya tahun 1982 yang lalu diperingati sebagai satu abad Peradilan Agama;
Ø Pengakuan ini dianggap Snouck Hurgonye merugikan Belanda, karenanya ia mengeluarkan teori Receptie menentang Van den Berg dan ahli hukum adat lainnya

REFERENSI
1) Abdurrahman. 2010. Pengadilan Agama di Indonesia. Jakarta: Mahkamah Agung RI,
2) Djalil, A. Basiq. 2006. Peradilan Agama di Indonesi. Jakarta: Kencana.
3) Halim, Abdul. 2002. Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indoesia dari Konservatif menuju Konfigurasi Demokratis Responsif. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
4) Hamami, Taufiq. 2003. kedudukan dan Eksitensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia. Bandung: Alumni.
5) Hasan, Ahmadi. 2009. Adat Badamai Interaksi Hukum Islam dan Hukum Adat pada Masyarakat Banjar. Banjarmasin. Antasari Press
6) Lev, Daniel. S, TT. Islamic Court in Indonesia a Study in The political bases of Legal Institutions diterjemahklan oleh zaini Ahmad Noeh dengan judul Peradilan Agama Islam di Indonesia Suatu Studi tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Huku. Jakarta: Intermasa.

7) M., Sirajuddin. 2008. Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

8) http://www.pa-palangkaraya.net/images/File_PDF/sejarah%20peradilan.pdf








.




[1] Sirajuddin M, Legislasi Hukum Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), h. 76-77

[2] Abdurrahman, Pengadilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2010), h. 5
[3] Abdurrahman, Op Cit, h. 5-6
[4] Sirajudin M, Op Cit, h. 78
[5] Abdul Halim, Peradilan Agama dalam Politik Hukum di Indoesia dari Konservatif menuju Konfigurasi Demokratis Responsif, (jakarta: RajaGrafindo Persada, 2002), h. 45-46
[6] Abdurrahman, Loc Cit
[7] A. Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), h. 50
[8] Daniel S. Lev, Islamic Court in Indonesia a Study in The political bases of Legal Institutions diterjemahklan oleh zaini Ahmad Noeh dengan judul Peradilan Agama Islam di Indonesia Suatu Studi tentang Landasan Politik Lembaga-Lembaga Hukum, (Jakarta, Intermasa, TT), h. 29
[9] A. Basiq jalil, Op Cit, h. 52-53
[10] Taufiq Hamami, kedudukan dan Eksitensi Peradilan Agama dalam Sistem Tata Hukum di Indonesia, (Bandung: Alumni, 2003), h. 20-21
[11] Taufiq Hamami, Op Cit
[12] A. Basiq jalil, Op Cit, h. 53-54
[13] Daniel S. Lev, Op Cit, h. 45-46
[14] A. Basiq Jalil, Op Cit, h. 54-55

hukum waris


BAB I
WARIS UNDANG – UNDANG

I.1 PENGERTIAN HUKUM WARIS
Hukum waris ( erfrecht ) yaitu seperangkat norma atau aturan yang mengatur mengenai berpindahnya atau beralihnya hak dan kewajiban ( harta kekayaan ) dari orang yang meninggal dunia ( pewaris ) kepada orang yang masih hidup ( ahli waris) yang berhak menerimanya. Atau dengan kata lain, hukum waris yaitu peraturan yang mengatur perpindahan harta kekayaan orang yang meninggal dunia kepada satu atau beberapa orang lain.
Menurut Mr. A. Pitlo, hukum waris yaitu suatu rangkaian ketentuan – ketentuan, di mana, berhubung dengan meninggalnya seorang, akibat- akibatnya di dalam bidang kebendaan, diatur, yaitu : akibat dari beralihnya harta peninggalan dari seorang yang meninggal, kepada ahli waris, baik di dalam hubungannya antara mereka sendiri, maupun dengan pihak ketiga.

I.2 UNSUR – UNSUR PEWARISAN
Di dalam membicarakan hukum waris maka ada 3 hal yang perlu mendapat perhatian, di mana ketiga hal ini merupakan unsur – unsur pewarisan :
1. Orang yang meninggal dunia / Pewaria / Erflater
Pewaris ialah orang yang meninggal dunia dengan meningalkan hak dan kewajiban kepada orang lain yang berhak menerimanya. Menurut pasal 830 BW, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Menurut ketentuan pasal 874 BW, segala harta peninggalan seorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan sekalian ahli warisnya menurut undang – undang sekedar terhadap itu dengan surat wasiat tidak telah diambil setelah ketetapan yang sah. Dengan demikian, menurut BW ada dua macam waris :
Hukum waris yang disebut pertama, dinamakan Hukum Waris ab intestato (tanpa wasiat). Hukum waris yang kedua disebut Hukum Waris Wasiat atau testamentair erfrecht.
2. Ahli waris yang berhak menerima harta kekayaan itu / Erfgenaam
Ahli waris yaitu orang yang masih hidup yang oleh hukum diberi hak untuk menerima hak dan kewajiban yang ditinggal oleh pewaris. Lalu, bagaiman dengan bayi yang ada dalam kandungan ?. Menurut pasal 2 BW, anak yang ada dalam kandungan dianggap sebagai telah dilahirkan bilamanakeperluan si anak menghendaki. Jadi, dengan demikian seorang anak yang ada dalam kandungan, walaupun belum lahir dapat mewarisi karena dalam pasal ini hukum membuat fiksi seakan – akan anak sudah dilahirkan.

Ahli waris terdiri dari :
 Ahli waris menurut undang – undang ( abintestato )
v
Ahli waris ini didasarkan atas hubungan darah dengan si pewaris atau para keluarga sedarah. Ahli waris ini terdiri atas 4 golongan. Golongan I, terdiri dari anak – anak, suami ( duda ) dan istri ( janda ) si pewaris; Golongan II, terdiri dari bapak, ibu ( orang tua ), saudara – saudara si pewris; Golongan III, terdiri dari keluarga sedarah bapak atau ibu lurus ke atas ( seperti, kakek, nenek baik garis atau pancer bapak atau ibu ) si pewaris; Golongan IV, terdiri dari sanak keluarga dari pancer samping ( seperti, paman , bibi ).
 Ahli waris menurut wasiat ( testamentair erfrecht )
v
Ahli waris ini didasarkan atas wasiat yaitu dalam pasal 874 BW, setiap orang yang diberi wasiat secara sah oleh pewaris wasiat, terdiri atas, testamentair erfgenaam yaitu ahli waris yang mendapat wasiat yang berisi suatu erfstelling ( penunjukkan satu ataubeberapa ahli waris untuk mendapat seluruh atau sebagian harta peninggalan ); legataris yaitu ahli waris karena mendapat wasiat yang isinya menunjuk seseorang untuk mendapat berapa hak atas satu atau beberapa macam harta waris, hak atas seluruh dari satu macam benda tertentu, hak untuk memungut hasil dari seluruh atau sebagian dari harta waris.
Jadi, dengan demikian ada tiga dasar untuk menjadi ahli waris, yaitu, ahli waris atas dasar hubungan darah dengan si pewaris, ahli waris hubungan perkawianan dengan si pewaris, ahli waris atas dasar wasiat.
3. Harta Waris
Hal – hal yang dapat diwarisi dari si pewaris, pada prinsipnya yang dapat diwarisi hanyalah hak – hak dan kewajiban dalam lapangan harta kekayaan. Hak dan kewajiban tersebut berupa, Aktiva ( sejumlah benda yang nyata ada dan atau berupa tagihan atau piutang kepada pihak ketiga, selain itu juga dapat berupa hak imateriil, seperti, hak cipta ); Passiva ( sejumlah hutang pewaris yang harus dilunasi pada pihak ketiga maupun kewajiban lainnya ). Dengan demikian, hak dan kewajiban yang timbul dari hukum keluarga tidak dapat diwariskan.

I.3 HAK DAN KEWAJIBAN PEWARIS
1. Hak Pewaris
Pewaris sebelum meninggal dunia berhak menyatakan kehendaknya dalam testament atau wasiat yang isinya dapat berupa, erfstelling / wasiat pengangkatan ahli waris ( suatu penunjukkan satu atau beberapa orang menjadi ahli waris untuk mendapatkan seluruh atau sebagian harta peninggalan ( menurut pasal 954 BW ), wasiat pengangkatan ahli wari ini terjadi apabila pewaris tidak mempunyai keturunanatau ahli waris ( menurut pasal 917 BW )); legaat / hibah wasiat ( pemberian hak kepada seseorang atas dasar wasiat yang khusus berupa hak atas satu atau beberapa benda tertentu, hak atas seluruh benda bergerak tertentu, hak pakai atau memungut hasil dari seluruh atau sebagian harta warisan ( menurut pasal 957 BW )).
2. Kewajiban Pewaris
Pewaris wajib mengindahkan atau memperhatikan legitime portie, yaitu suatu bagian tertentu dari harta peningalan yang tidak dapat dihapuskan atau dikurangi dengan wasiat atau pemberian lainnya oleh orang yang meninggalkan warisan ( menurut pasal 913 BW ). Jadi, pada dasarnya pewaris tidak dapat mewasiatkan seluruh hartanya, karena pewaris wajib memperhatikan legitieme portie, akan tetapi apabila pewaris tidak mempunyai keturunan , maka warisan dapat diberikan seluruhnya pada penerima wasiat.

I.4 HAK DAN KEWAJIBAN AHLI WARIS
1. Hak Ahli Waris
Setelah terbukanya warisan ahli waris mempunyai hak atau diberi hak untuk menentukan sikapnya, antara lain, menerima warisan secara penuh, menerima dengan hak untuk mengadakan pendaftaran harta peninggalan atau menerima dengan bersyarat, dan hak untuk menolak warisan.

2. Kewajiban Ahli Waris
Adapun kewajiban dari seorang ahli waris, antara lain, memelihara keutuhan harta peninggalan sebelum harta peninggalan itu dibagi, mencari cara pembagian sesuai ketentuan, melunasi hutang – hutang pewaris jika pewaris meninggalkan hutang, dan melaksanakan wasiat jika pewarismeninggalkan wasiat.

I.5 PEMBAGIAN WARIS MENURUT BW
1. Golongan I,

Merupakan ahli waris dalam garis lurus ke bawah dari pewaris, yaitu anak, suami / duda, istri / janda dari si pewaris. Ahli waris golongan pertama mendapatkan hak mewaris menyampingkan ahli waris golongan kedu, maksudnya, sepanjang ahli waris golongan pertama masih ada, maka, ahli waris golongan kedua tidak bisa tampil.

pasal 852 :
Seorang anak biarpun dari perkawinan yang berlain – lainan atau waktu kelahiran , laki atau perempuan, mendapat bagian yang sama ( mewaris kepala demi kepala ). Anak adopsi memiliki kedudukan yang sama seperti anak yang lahir di dalam perkawinannya sendiri .
Berbicara mengenai anak, maka, kita dapat menggolongkannya sebagai berikut :
v Anak sah, yaitu anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan dengan tidak mempermasalahkan kapan anak itu dibangkitkan oleh kedua suami istri atau orang tuanya. Anak sah mewaris secara bersama – sama dengan tidak mempermasalahkan apakah ia lahir lebih dahulu atau kemudian atau apakah ia laki – laki atau perempuan.
v Anak luar perkawinan, yaitu anak yang telah dilahirkan sebelum kedua suami istri itu menikah atau anak yang diperoleh salah seorang dari suami atau istri dengan orang lain sebelum mereka menikah. Anak luar perkawinan ini terbagi atas :
 Anak yang disahkan, yaitu anak yang
§ dibuahkan atau dibenihkan di luar perkawinan, dengan kemudian menikahnya bapak dan ibunya akan menjadi sah, dengan pengakuan menurut undang – undang oleh kedua orang tuanya itu sebelum pernikahan atau atau dengan pengakuan dalam akte perkawinannya sendiri.
 Anak yang diakui, yaitu
§ dengan pengakuan terhadap seorang anak di luar kawin, timbullah hubungan perdata antara si anak dan bapak atau ibunya tau dengan kata lain, yaitu anak yang diakui baik ibunya saja atau bapaknya saja atau kedua – duanya akan memperoleh hubungan kekeluargaan dengan bapak atau ibu yang mengakuinya. Pengakuan terhadap anak luar kawin dapat dilakukan dalam akte kelahiran anak atau pada saat perkawinan berlangsung atau dengan akta autentik atau dengan akta yang dibuat oleh catatan sipil.
Menurut pasal 693, hak waris anak yang diakui; 1/3 bagian sekiranya ia sebagai anak sah, jika ia mewaris bersama – sama dengan ahli waris golongan pertama, ½ dari harta waris jika ia mewaris bersama – sama dengan golongan kedua, ¾ dari harta waris jika ia mewaris bersama dengan sanak saudara dalam yang lebih jauh atau jika mewaris dengan ahli waris golongan ketiga dan keempat, mendapat seluruh harta waris jika si pewaris tidak meninggalkan ahli wari yang sah.
Jika anak diakui ini meninggal terlebih dahulu, maka anak dan keturunannya yang sah berhak menuntut bagian yang diberikan pada merka menurut pasal 863, 865.
§ Anak yang tidak dapat diakui, terdiri atas; anak zina ( anak yang lahir dari orang laki – laki dan perempuan, sedangkan salah satu dari mereka itu atau kedua – duanya berada dalam ikatan perkawinan dengan orang lain ), anak sumbang ( anak yang lahir dari orang lki – laki dan perempuan, sedangkan diantara mereka terdapat larangan kawin atau tidak boleh kawin karena masih ada hubungan kekerabatan yang dekat. Untuk kedua anak ini tidak mendapatkan hak waris, mereka hanya mendapatkan nafkah seperlunya.
852 a. :
Bagian seorang isteri ( suami ), kalau ada anak dari perkawinannya dengan yang meninggal dunia, adalah sama dengan bagiannya seorang anak. Jika perkawinan itu bukan perkawinan yang pertama, dan dari perkawinan yang dahulu ada juga anak – anak, maka bagian dari janda ( duda ) itu tidak boleh lebih dari bagian terkecil dari anak – anak yang meninggal dunia. Bagaimanapun juga seorang janda ( duda ) tidak boleh mendapat lebih dari ½ dari harta warisan. Di atas disebut bahwa jika ada anak dari perkawinan yang dahulu, maka bagian dari seorang janda ( duda ) tidak boleh lebih dari bagian terkecil dari anak – anak peninggal warisan. Lebih dahulu telah ada ketentuan bahwa bagian dari seorang anak adalah sama, meskipun dari lain perkawinan. Untuk dapat mengerti arti dari kata ” terkecil ” itu, perlu diingat bahwa pasal ini adalah pasal yang disusulkan kemudian yaitu dengan Stbld. 1935 No. 486, dengan maksud supaya memperbaiki kedudukan seorang janda ( duda ) yang dengan adanya pasal itu bagiannya dipersamakan dengan seorang anak.

2. Golongan II
Merupakan, ahli waris dalam garis lurus ke atas dari pewaris, yaitu, bapak, ibu dan saudara – saudara si pewaris. Ahli waris ini baru tampil mewaris jika ahli waris golongan pertama tidak ada sama sekali dengan menyampingkan ahli waris golongan ketiga dan keempat.
 Dalam hal tidak ada saudara tiri :
v
854 : Jika golongan I tidak ada, maka yang berhak mewaris ialah : bapak, ibu, dan saudara. Ayah dan ibu dapat : 1/3 bagian, kalau hanya ada 1 saudara; ¼ bagian, kalau ada lebihh dari saudara. Bagian dari saudara adalah apa yang terdapat setelah dikurangi dengan bagian dari orang tua.
855 : Jika yang masih hidup hanya seorang bapak atau seorang ibu, maka bagiannya ialah : ½ kalau ada 1 saudara; 1/3 kalau ada 2 saudara; ¼ kalau ada lebih dari 2 orang saudara. Sisa dari warisan, menjadi bagiannya saudara ( saudara – saudara )
856 : Kalau bapak dan ibu telah tidak ada, maka deluruh warisan menjadi bagian saudara – saudara.
857 : Pembagian antara saudara – saudara adalah sama, kalau mereka itu mempunyai bapak dan ibu yang sama.

 Dalam hal ada saudara tiri :
v
Sebelum harta waris dibagikan kepada saudara – saudaranya, maka harus dikeluarkan lebih dulu untuk orang tua si pewaris, jika masih hidup. Kemudian sisanya baru dibagi menjadi dua bagian yang sama. Bagian yang ke satu adalah bagian bagi garis bapak dan bagian yang kedua adalah sebagai bagian bagi garis ibu. Saudara – saudara yang mempunyai bapak dan ibu yang sama mendapat bagian dari bagian bagi gariss bapak dan bagian bagi garis ibu. Saudara – saudara yang hanya sebapak atau seibu dapat bagian dari bagian bagi garis bapak atau bagi garis ibu saja.

3. Golongan III
Merupakan, keluarga sedarah si bapak atau ibu pewaris, yaitu kakek, nenek baik pancer bapak atau ibu dari si pewaris. Dalam hal ini, ahli waris golongan ketiga baru mempunyai hak mewaris, jika ahli waris golongan pertama dan kedua tidak ada sama sekali dengan menyampingkan ahli waris golongan keempat.
853 : 858 ayat 1. Jika waris golongan 1 dan garis golongan 2 tidak ada, maka warisan dibelah menjadi dua bagian yang sama.
Yang satu bagian diperuntukkan bagi keluarga sedarah dalam garis bapak lurus ke atas; yang lain bagian bagi keluarga sedarah dalam garis ibu lurus ke atas. Waris yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas. Waris yang terdekat derajatnya dalam garis lurus ke atas mendapat setengah warisan yang jatuh pada garisnya ( pancernya ). Kalau derajatnya sama, maka waris itu pada tiap garis pancer mendapat bagian yang sama ( kepala demi kepala ). Kalau di dalam satu garis ( pancer ) ada keluarga yang terdekat derajatnya, maka orang itu menyampingkan keluarga dengan derajat yang lebih jauh.
Pasal ini menguraikan keadaan jika anak ( dan keturunannya ), isteri orang tua, dan saudara tidak ada. Maka di dalam hal ini warisan jatuh pada kakek dan nenek. Karena tiap orang itu mempunyai bapak dan ibu, dan bapak dan ibu itu mempunyai bapak dan ibu juga, maka tiap orang mempunyai 2 kakek dan 2 nenek.
1 kakek dan 1 nenek dari pancer bapak dan 1 kakek dan 1 nenek dari pancer ibu. Dengan telah meninggalnya bapak dan ibu maka adalah wajar jika warisan itu jatuh pada orang – orang yang menurunkan bapak dan ibu. Di dalam hal ini maka warisan dibelah menjadi dua. Satu bagian diberikan kepada kakek dan nenek yang menurunkan bapak dan bagian lain kepada kakek dan nenek yang menurunkan ibu. Jika kakek dan nenek tidak ada maka warisan jatuh kepada orang tuanya kakek dan nenek. Jika yang tidak ada itu hanya kakek atau nenek maka bagian jatuh pada garisnya, menjadi bagian yang masih hidup.

4. Golongan IV
Merupakan, sanak keluarga dalamgaris ke samping dari si pewaris, yaitu paman, bibi.
858 ayat 2. Kalau waris golongan 3 tidak ada maka bagian yang jatuh pada tiap garis sebagai tersebut dalam pasal 853 dan pasal 858 ayat 2, warisan jatuh pada seorang waris yang terdekatpada tiap garis. Kalau ada beberapa orang yang derajatnya sama maka warisan ini dibagi – bagi berdasarkan bagian yang sama.
861. Di dalam garis menyimpang keluarga yang pertalian kekeluargaannya berada dalam suatu derajat yang lebih tinggi dari derajat ke – 6 tidak mewaris.
Kalau hal ini terjadi pada salah satu garis, maka bagian yang jatuh pada garis itu,menjadi haknya keluarga yang ada di dalam garis yang lain, kalau orang ini mempunyai hak kekeluargaan dalam derajat yang tidk melebihi derajat ke – 6.
873. Kalau semua orang yang berhak mewaris tidak ada lagi maka seluruh warisan dapat dituntut oleh anak di luar kawin yang diakui.
832. Kalau semua waris seperti disebut di atas tidak ada lagi, maka seluruh warisan jatuh pada Negara.

5. Ahli Waris berdasarkan Penggantian Tempat / Ahli Waris Pengganti (Plaatsvervulling / representatie)

Adapun syarat – syarat untuk menjadi ahli waris pengganti adalah sebagai berikut :
 Orang yang digantikan tempatnya itu harus telah meninggal dunia terlebih dahulu dari si pewaris.
v
 Orang yang sudah meninggal dunia itu meninggalkan keturunan .
v
 Orang yang digantikan tempat itu tidak menolak warisan.
v






BAB II
WARIS WASIAT ( TESTAMENT )

Dalam pemberian wasiat, tidak serta merta perintah pewaris dalam testament dapat dilaksanakan. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut. Apabila ternyata tidak ada satupun faktor penghalang, berarti testament tersebut dapat dipenuhi isinya. Bagian dari harta peninggalan pewaris yang dapat digunakan untuk memenuhi isi testamen hanya terbatas pada bagian yang tersedia saja. Dengan demikian, persentasi harta kekayaan peninggalan pewaris untuk pemenuhan testamen tidak tergantung pada bunyi testamen, tetapi sangat tergantung pada jumlah harta peninggalan pewaris yang oleh hukum atau undang – undang tersedia untuk pewaris.

II.1 PENGERTIAN WASIAT
Suatu wasiat atau testament ialah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelahnya ia meninggal.
Pasal 875, surat wasiat atau testament adalah suatu akta yang berisi pernyataan sesorang tentang apa yang akan terjadi setelah ia meninggal, dan yang olehnya dapat ditarikkembali.

II.2 SYARAT – SYARAT WASIAT
1. Syarat – Syarat Pewasiat
Pasal 895 : Pembuat testament harus mempunyai budi – akalnya, artinya
tidak boleh membuat testament ialah orang sakit ingatan dan orang yang sakitnya begitu berat, sehingga ia tidak dapat berpikir secara teratur.
Pasal 897 : Orang yang belum dewasa dan yang belum berusia 18 tahun tidak dapat membuat testament.

2. Syarat – Syarat Isi Wasiat
Pasal 888 : Jika testament memuat syarat – syarat yang tidak dapat dimengerti atau tak mungkin dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan kesusilaan, maka hal yang demikian itu harus dianggap tak tertulis.
Pasal 890 : Jika di dalam testament disebut sebab yang palsu, dan isi dari testament itu menunjukkan bahwa pewaris tidak akan membuat ketentuan itu jika ia tahu akan kepalsuannya maka testament tidaklah syah.
Pasal 893 : Suatu testament adalah batal, jika dibuat karena paksa, tipu atau muslihat.
Selain larangan – larangan tersebut di atas yang bersifat umum di dalam hukum waris terdapat banyak sekali larangan – larangan yang tidak boleh dimuat dalam testament. Di antara larangan itu, yang paling penting ialah larangan membuat suatu ketentuan sehingga legitieme portie ( bagian mutlak para ahli waris ) menjadi kurang dari semestinya.

II.3 JENIS – JENIS WASIAT
1. Jenis Wasiat menurut Isinya
Menurut isinya, maka ada 2 jenis wasiat :
v Wasiat yang berisi ” erfstelling ” atau wasiat pengangkatan waris. Seperti disebut dalam pasal 954 wasiat pengangkatan waris, adalah wasiat dengan mana orang yang mewasiatkan, memberikan kepada seorang atau lebih dari seorang, seluruh atau sebagian ( setengah, sepertiga ) dari harta kekayaannya, kalau ia meninggal dunia. Orang – orang yang mendapat harta kekayaan menurut pasal itu adalah waris di bawah titel umum.
v Wasiat yang berisi hibah ( hibah wasiat ) atau legaat. Pasal 957 memberi keterangan seperti berikut : ” Hibah wasiat adalah suatu penetapan yang khusus di dalam suatu testament, dengan mana yang mewasiatkan memberikan kepada seorang atau beberapa orang; beberapa barang tertentu, barang – barang dari satu jenis tertentu, hak pakai hasil dari seluruh atau sebagian dari harta peninggalannya. Orang – orang yang mendapat harta kekayaan menurut pasal ini disebut waris di bawah titel khusus.

2. Jenis Wasiat menurut Bentuknya
Selain pembagian menurut isi, masih ada lagi beberapa jenis wasiat dibagi menurut bentuknya. Menurut pasal 931 ada 3 rupa wasiat menurut bentuk :
 Wasiat ologafis, atau wasiat yang ditulis sendiri
v
Wasiat ini harus ditulis dengan tangan orang yang akan meninggalkan warisan itu sendiri, harus diserahkan sendiri kepada seorang notaris untuk disimpan, penyerahan harus dihadiri oleh dua orang saksi.
 Wasiat umum ( openbaar testament )
v
Dibuat oleh seorang notaris, orang yang akan meninggalkan warisan menghadap para notaris dan menyatakan kehendaknya. Notaris ini membuat suatu akta dengan dihadiri oleh 2 orang saksi.
 Wasiat rahasia atau wasiat tertutup
v
Dibuat sendiri oleh orang yang akan meninggalkan warisan, tetapi tidak diharuskan menuliskan dengan tangannya sendiri, testament ini harus selalu tertutup dan disegel. Penyerahannya kepada notaris harus disaksikan 4 orang saksi.

II.4 PENCABUTAN DAN WASIAT
Di antara pencabutan dan gugurnya wasiat ada perbedaan; pencabutan ialah di dalam hal ini ada suatu tindakan dari pewaris yang meniadakan suatu testament, sedangkan, gugur ialah tidak ada tindakan dari pewaris tapi wasiat tidak dapat dilaksanakan, karena ada hal – hal di luar kemauan pewaris.
1. Tentang Pencabutan Suatu Wasiat
Mengenai pencabutan wasiat secara tegas ada ketentuan – ketentuan seperti berikut :
992 : Suatu surat wasiat dapat dicabut dengan ; surat wasiat baru dan akta notaris khusus. Arti kata ” khusus ” di dalam hal ini ialah bahwa isi dari akta itu harus hanya penarikan kembali itu saja.
2. Tentang Gugurnya Suatu Wasiat
997 : Jika suatu wasiat memuat suatu ketetapan yang bergantung kepada suatu peristiwa yang tak tentu : maka jika si waris atau legataris meninggal dunia, sebelum peristiwa itu terjadi, wasiat itu gugur.
998 : Jika yang ditangguhkan itu hanya pelaksanaannya saja, maka wasiat itu tetap berlaku, kecuali ahli waris yang menerima keuntungan dari wasiat itu.











BAB III
HUKUM HARTA PERKAWINAN

III.1 PERISTILAHAN DAN BATASAN
Menurut ketentuan dalam pasal 100 dan pasal 121 dijelaskan mengenai peristilahan dan batasan harta perkawinan ini, ialah, harta kekayaan suami dan isteri, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang sekarang maupun yang kemudian, termasuk juga yang diperoleh dengan cuma – cuma ( warisan, hibah ); segala beban suami dan isteri yang berupa hutang suami dan isteri, baik sebelum maupun sepanjang perkawinan.

III.2 MACAM – MACAM HARTA PERKAWINAN
1. Hukum Harta Perkawinan menurut BW
119 : Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan isteri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain.
Persatuan itu sepanjang perkawinan tak boleh ditiadakan atau diubah dengan sesuatu persetujuan antara suami dan isteri.

120 : Sekadar mengenai laba – labanya, persatuan itu meliputi harta kekayaan suami dan isteri, bergerak dan tak bergerak, baik yang sekarang, maupun yang kemudian, maupun pula, yang mereka peroleh dengan Cuma – Cuma, kecuali dalam hal terakhir ini si yang mewariskan atau yang menghibahkan dengan tegas menentukan sebaliknya.
121 : Sekedar mengenai beban – bebannya, persatuan itu meliputi segala utang suami – isteri masing – masing yang terjadi, baik sebelum, maupun sepanjang perkawinan.
122 :Segala hasil dan pendapatan, sepertipun segala utang dan rugi sepanjang perkawinan harus diperhitungkan atas mujur malang persatuan.
123 : Segala utang kematian, terjadi setelah matinya, harus dipikul oleh ahli waris dari si yang meninggal dunia.

2. Hukum Harta Pekawinan menurut UU No. I / 1974
Pasal 35 ( 1 ) : Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
Pasal 35 ( 2 ) : Harta bawaan dari masing – masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing – masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing – masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Pasal 36 ( 1 ) : Mengenai harta bersama suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 36 ( 2 ) : Mengenai harta bawaan masing – masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.
Pasal 37 Bila perkawianan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing – masing.
DAFTAR PUSTAKA



Afandi, Ali. 2004. Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata. Rineka Cipta : Jakarta.

Amanat, Anisitus. 2001. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal – Pasal Hukum Perdata Bw ( Edisi Revisi ). Semarang.

Subekti. 1987. Pokok – Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa : Jakarta.

Subekti, dan R. Tjitrosudibio. 1992. Kitab Undang – Undang Hukum Perdata dengan tambahan Undang – Undang Pokok Agraria dan Undang – Undang Perkawinan. : Jakarta.













TUGAS PAPER
HUKUM WARIS BERDASARKAN
BURGELIJK WETBOEK (BW )










D I S U S U N O L E H :
SHANDI DANUSWARNA
02043100180



FAKULTAS HUKUM SORE
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
2007




KATA PENGANTAR



Assalammu’alaikum, wr, wb.

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt., karena atas rahmat dan karunia – Nya jualah akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam tetap tercurah bagi Baginda Rasulullah saw., beserta para kerabat, sahabat dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
Pada kesempatan ini, penulis ucapkan terima kasih kepada keluarga dan sahabat yang telah memberikan bantuan baik moril maupun materiil kepada penulis. Juga ucapan terima kasih penulis haturkan kepada Bapak Ahmaturrahman selaku dosen pengasuh mata kuliah Hukum Waris BW, yang telah memberikan bimbingan dan arahan dalam pembuatan makalah ini.
Dalam makalah ini , penulis sadar masih banyak sekali kekurangan, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Wassalammu’alaikum, wr, wb.

Palembang, 20 Mei 2007


Penulis


ii
DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii

BAB I WARIS UNDANG – UNDANG
I.1 Pengertian Hukum Waris
I.2 Unsur – Unsur Pewarisan
I.3 Hak dan Kewajiban Pewaris
I.4 Hak dan Kewajiban Ahli Waris
I.5 Pembagian Waris menurut BW

BAB II WARIS WASIAT
II.1 Pengertian Wasiat
II.2 Syarat – Syarat Wasiat
II.3 Jenis – Jenis Wasiat
II.4 Pencabutan dan Gugurnya Wasiat

BAB III HUKUM HARTA PERKAWINAN
III.1 Peristilahan dan Batasan
III.2 Macam – Macam Harta Perkawinan


ilmu falak

Falak

.mohammad zamroni 

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Falak ( Arab = الفلك ) secara bahasa (etimologi) berarti orbit atau lintasan benda-benda langit.

Ilmu Falak

Ilmu Falak adalah ilmu yang mempelajari lintasan benda-benda langit-khususnya bumi, bulan, dan matahari-pada orbitnya masing-masing dengan tujuan untuk diketahui posisi benda langit antara satu dengan lainnya, agar dapat diketahui waktu-waktu di permukaan bumi.
Ilmu Falak disebut juga ilmu hisab, karena ilmu ini menggunakan perhitungan ( الحساب =perhitungan). Ilmu Falak disebut juga ilmu rashd, karena ilmu ini memerlukan pengamatan ( الرصد =pengamatan). Ilmu Falak disebut juga ilmu miqat, karena ilmu ini mempelajari tentang batas-batas waktu ( الميقات =batas-batas waktu). Ilmu Falak disebut juga ilmu haiah, karena ilmu ini mempelajari keadaan benda-benda langit ( الهيئة = keadaan).

Ruang Lingkup

Ilmu Falak pada garis besarnya dibagi menjadi dua macam, yaitu ilmu Falak Ilmiy, dan ilmu Falak Amaliy. Ilmu Falak Ilmiy disebut juga Theoritical Astronomy. Ilmu Falak Amaliy disebut juga Practical Astronomy. Ilmu Falak Amaliy inilah yang oleh masyarakat disebut sebagai ilmu Falak atau Ilmu Hisab.
Bahasan Ilmu Falak yang dipelajari dalam Islam adalah yang ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah, sehingga pada umumnya ilmu Falak ini mempelajari 4 bidang, yakni:
  1. Arah Kiblat dan bayangan arah kiblat.
  2. Waktu-waktu Salat.
  3. Awal bulan.
  4. Gerhana