Kata ‘ushul fiqh’ berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua suku kata: “ushul” dan “al-fiqh”. Kata ‘ushul” yang merupakan bentuk jamak atau plural dari kata “ashl”, secara etimologi mempunyai arti sesuatu yang diperlukan atau sesuatu yang mana benda-benda lain dilandaskan kepadanya.
Sementara secara terminologi, kata “ashl” mempunyai banyak arti, di antaranya:
1. Norma atau Kaidah, seperti dalam perkataan: إباحة الميتة للمضطرعلى خلا ف الأصل (keharusan makan bangkai bagi orang yang dalam keadaan darurat adalah menyalahi hukum asal). Maksudnya, hal tersebut menyalahi ‘norma-norma’ atau ‘kaidah-kaidah’ yang sudah biasa digunakan.
2. Argumentasi atau dalil, seperti dalam perkataan: أصل هذه المسألة الاجماع (asal persoalan ini adalah ijma‘ [konsensus]). Kalimat ini mengandung makna bahwa ‘argumentasi’ yang dipergunakan dalam persoalan tersebut adalah ijma‘.
3. Unggul, seperti dalam perkataan: الكتاب أصل بالنسبة إلى القياس (al-Qur’an itu merupakan asal apabila dibandingkan dengan qiyas [analogi]). Maksudnya, validasi dalil al-Qur’an lebih ‘unggul’ ketimbang dalil al-qiyas.
Sedangkan kata fiqh secara etimologi berarti mengetahui sesuatu atau memahami sesuatu dan secara terminologi bererti pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat ‘amali (praktikal) dan diperoleh melalui proses istinbath hukum berdasarkan dalil-dalil tafshili (terperinci).
Dari uraian dua suku kata di atas, rangkaian kedua suku kata tersebut dapat memberikan definisi secara terminologi bahwa ushul fiqh ialah serangkaian kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai sarana untuk menggali hukum-hukum operasional. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan kaidah-kaidah aqliyyah-syar’iyyah standard yang dapat membantu para Mujtahid untuk melakukan aktivitas penggalian hukum-hukum operasional dari sumber-sumber aslinya. Dari paparan ini lalu bisa disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah metodologi istinbath (penggalian) hukum
sumber: Pengertian Ushul Fiqh http://id.shvoong.com/humanities/religion-studies/2108655-pengertian-ushul-fiqh/#ixzz1L0DCZ5Iv
.0. ( WWW. MUJAHIDAH.COM )shul fiqih adalah cabang ilmu syar’i yang sangat penting. Bekal utama seorang mujtahid. Pengantar seseorang dalam mendalami hukum-hukum islam. memahami ushul fiqih berarti memahami dasar-dasar hukum islam. Maka untuk mengetahui ilmu ushul fiqih sudah seharusnya mengetahui apa yang di maksud “USHUL FIQIH” sebagai salah satu cabang ilmu syar’i. Dan tentunya akan kita kaji pula apa itu “USHUL” dan “FIQIH” karena keduanya merupakan unsur kalimat ushul fiqih.
Pengertian Ushul
Kata ushul merupakan bentuk plural/ jama’ dari “al-asl” yang berarti secara bahasa berarti: Apa-apa yang dibangun diatasnya selain daripadanya. Hal ini sebagaimana firman Alloh ta’ala dalam QS. Ibrohim: 24 yang artinya: “ Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya (usulnya) teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.”
Pengertian kata ushul di atas merupakan arti yang tepat secara bahasa sebagaimana pendapat mayoritas ahli ushul. Selain arti di atas, ada juga ulama yang mengertikan kata ushul sebagai berikut:
1. Apa-apa yang disandarkan keberadaan sesuatu terhadapnya 2. Sesuatu yang di butuhkan3. Apa-apa yang berasal darinya sesuatu4. Apa-apa yang bercabang darinya sesuatu yang lain.
Adapun arti ushul secara istilah yang dimaksudkan oleh ahli ilmu bidang ini yaitu: Dalil. hal ini sebagaimana jika dikatakan ushul masalah ini adalah ijma, yaitu: dalil masalah ini adalah ijma’. Dan arti ini merupakan arti ushul jika dimutlakan dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Pengertian fiqih
Para ulama berbeda pendapat mengenai arti kata “FIQIH” secara bahasa yang tepat. Ada yang mengatakan bahwa fiqih adalah: Paham -secara mutlak-, ada juga yang mengatakan bahwa fiqih adalah: ilmu, ada juga yang mengatakan bahwa fiqih adalah: paham yang disertai dengan ilmu, ada juga yang mengatakan bahwa fiqih adalah: Mengetahui secara detail, dan ada juga yang mengatakan bahwa fiqih adalah: memahami maksud pembicaraan orang.
Pendapat yang tepat mengenai arti fiqih adalah secara bahasa adalah: Paham. Hal ini sesuai dengan nash-nash yang menggunakan kata “FIQIH” yang artinya memang paham. Nash-nash tersebut sebagai berikut:
Alloh ta’ala berfirman yang artinya: “Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka paham perkataanku.” (QS. thoha 17-28) Dalam QS. an-Nisa: 78 Alloh ta’ala berfirman yang artinya: “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” dan dalam QS. Hud: 91 Alloh ta’ala berfirman yang artinya: “ Mereka berkata: “Hai Syuaib, kami tidak banyak memahami tentang apa yang kamu katakan itu.”
Dari Zaid bin tsabit bahwa nabi sholallohu alaihi wassalam bersabda: “Betapa banyaknya orang yang menyampaikan tentang fiqih kepada orang yang lebih paham darinya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi) kata “afqoh” dalam hadits yang mulia ini adalah: lebih paham.
Dari Mu’awiyah rodhiallohu anhu ia berkata, saya telah mendengan Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda: “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan baginya niscaya ia akan dipahamkan perkara agama.” (HR. Bukhori No.71) al-Hafidz Ibnu Hajar rohimahulloh menjelaskan dalam fathul barinya bahwa “Yufaqihu” yaitu bermakna memahamkannya. (fathul baari cetakan darusalam 1/217)Adapun definisi “FIQIH” secara istilah adalah: Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. (Lihat: al-Wajiz fi ushul fiqih. Dr. Abdul karim zaidan)
Pengertian ushul fiqih
Sedangkan definisi “USHUL FIQIH” sebagai salah satu cabang ilmu tersendiri adalah: Ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah dan dalil-dalil secara global yang dapat mengantarkan (seseorang) mampu mengambil intisari hukum fiqih. (Lihat: Irsadul fuhul. Imam as-Syaukani. Hal.3)
Jadi yang di bahas dalam ushul fiqih adalah Kaidah secara umum seperti perkataan : “perintah menunjukkan hukum wajib”, “larangan menunjukkan hukum haram”, Maka dalil-dalil terperinci tidaklah disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah. Dan ilmu ini mempelajari bagaimana mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain. Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqh. Lipia – Jakarta selatan – 27 – 10 – 2010 Abu mujahidah al-Ghifari ibnu wurjan
1. http://m.Abatasa.com)Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :

Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :

Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :

Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yakni:
Artinya:
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :

Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :

Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :

Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :

Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."


Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kataUshul dan kataFiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kataUshul dan kataFiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kataashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan
dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah,ashl dapat berartidalil, seperti dalam ungkapan
yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :
Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan
tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidahkulliy ah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti
dalam ungkapan sebagai berikut :
Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl,


yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah
Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertianashl menurut istilah di atas, dapat diketahui
bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh
dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berartipaham atautahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya
yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yakni:
Artinya:
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang
terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.


Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :
Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda
yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh
sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara'
mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab
Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum- hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."


Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut : Artinya "Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh
hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu
Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh
imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu
Ushul Fiqh juga dikatakan :
Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam)
cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."