Senin, 02 Mei 2011

penertian ushul fiqih




Kata ‘ushul fiqh’ berasal dari bahasa arab yang terdiri dari dua suku kata: “ushul” dan “al-fiqh”. Kata ‘ushul” yang merupakan bentuk jamak atau plural dari kata “ashl”, secara etimologi mempunyai arti sesuatu yang diperlukan atau sesuatu yang mana benda-benda lain dilandaskan kepadanya.
Sementara secara terminologi, kata “ashl” mempunyai banyak arti, di antaranya:
1. Norma atau Kaidah, seperti dalam perkataan:
إباحة الميتة للمضطرعلى خلا ف الأصل (keharusan makan bangkai bagi orang yang dalam keadaan darurat adalah menyalahi hukum asal). Maksudnya, hal tersebut menyalahi ‘norma-norma’ atau ‘kaidah-kaidah’ yang sudah biasa digunakan.
2. Argumentasi atau dalil, seperti dalam perkataan:
أصل هذه المسألة الاجماع (asal persoalan ini adalah ijma‘ [konsensus]). Kalimat ini mengandung makna bahwa ‘argumentasi’ yang dipergunakan dalam persoalan tersebut adalah ijma‘.
3. Unggul, seperti dalam perkataan:
الكتاب أصل بالنسبة إلى القياس (al-Qur’an itu merupakan asal apabila dibandingkan dengan qiyas [analogi]). Maksudnya, validasi dalil al-Qur’an lebih ‘unggul’ ketimbang dalil al-qiyas.
Sedangkan kata fiqh secara etimologi berarti mengetahui sesuatu atau memahami sesuatu dan secara terminologi bererti pengetahuan tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat ‘amali (praktikal) dan diperoleh melalui proses istinbath hukum berdasarkan dalil-dalil tafshili (terperinci).
Dari uraian dua suku kata di atas, rangkaian kedua suku kata tersebut dapat memberikan definisi secara terminologi bahwa ushul fiqh ialah serangkaian kaidah-kaidah yang dapat digunakan sebagai sarana untuk menggali hukum-hukum operasional. Dengan demikian, ushul fiqh merupakan kaidah-kaidah aqliyyah-syar’iyyah standard yang dapat membantu para Mujtahid untuk melakukan aktivitas penggalian hukum-hukum operasional dari sumber-sumber aslinya. Dari paparan ini lalu bisa disimpulkan bahwa ushul fiqh adalah metodologi istinbath (penggalian) hukum

.0. ( WWW. MUJAHIDAH.COM )shul fiqih adalah cabang ilmu syar’i yang sangat penting. Bekal utama seorang mujtahid. Pengantar seseorang dalam mendalami hukum-hukum islam. memahami ushul fiqih berarti memahami dasar-dasar hukum islam. Maka untuk mengetahui ilmu ushul fiqih sudah seharusnya mengetahui apa yang di maksud “USHUL FIQIH” sebagai salah satu cabang ilmu syar’i. Dan tentunya akan kita kaji pula apa itu “USHUL” dan “FIQIH” karena keduanya merupakan unsur kalimat ushul fiqih.
Pengertian Ushul
Kata ushul merupakan bentuk plural/ jama’ dari “al-asl” yang berarti secara bahasa berarti: Apa-apa yang dibangun diatasnya selain daripadanya. Hal ini sebagaimana firman Alloh ta’ala dalam QS. Ibrohim: 24 yang artinya: “ Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya (usulnya) teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.”
Pengertian kata ushul di atas merupakan arti yang tepat secara bahasa sebagaimana pendapat mayoritas ahli ushul. Selain arti di atas, ada juga ulama yang mengertikan kata ushul sebagai berikut:
1. Apa-apa yang disandarkan keberadaan sesuatu terhadapnya 2. Sesuatu yang di butuhkan3. Apa-apa yang berasal darinya sesuatu4. Apa-apa yang bercabang darinya sesuatu yang lain.
Adapun arti ushul secara istilah yang dimaksudkan oleh ahli ilmu bidang ini yaitu: Dalil. hal ini sebagaimana jika dikatakan ushul masalah ini adalah ijma, yaitu: dalil masalah ini adalah ijma’. Dan arti ini merupakan arti ushul jika dimutlakan dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Pengertian fiqih
Para ulama berbeda pendapat mengenai arti kata “FIQIH” secara bahasa yang tepat. Ada yang mengatakan bahwa fiqih adalah: Paham -secara mutlak-, ada juga yang mengatakan bahwa fiqih adalah: ilmu, ada juga yang mengatakan bahwa fiqih adalah: paham yang disertai dengan ilmu, ada juga yang mengatakan bahwa fiqih adalah: Mengetahui secara detail, dan ada juga yang mengatakan bahwa fiqih adalah: memahami maksud pembicaraan orang.
Pendapat yang tepat mengenai arti fiqih adalah secara bahasa adalah: Paham. Hal ini sesuai dengan nash-nash yang menggunakan kata “FIQIH” yang artinya memang paham. Nash-nash tersebut sebagai berikut:
Alloh ta’ala berfirman yang artinya: “Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka paham perkataanku.” (QS. thoha 17-28) Dalam QS. an-Nisa: 78 Alloh ta’ala berfirman yang artinya: “Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikit pun?” dan dalam QS. Hud: 91 Alloh ta’ala berfirman yang artinya: “ Mereka berkata: “Hai Syuaib, kami tidak banyak memahami tentang apa yang kamu katakan itu.”
Dari Zaid bin tsabit bahwa nabi sholallohu alaihi wassalam bersabda: “Betapa banyaknya orang yang menyampaikan tentang fiqih kepada orang yang lebih paham darinya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan at-Tirmidzi) kata “afqoh” dalam hadits yang mulia ini adalah: lebih paham.
Dari Mu’awiyah rodhiallohu anhu ia berkata, saya telah mendengan Nabi sholallohu alaihi wasalam bersabda: “Barangsiapa yang dikehendaki kebaikan baginya niscaya ia akan dipahamkan perkara agama.” (HR. Bukhori No.71) al-Hafidz Ibnu Hajar rohimahulloh menjelaskan dalam fathul barinya bahwa “Yufaqihu” yaitu bermakna memahamkannya. (fathul baari cetakan darusalam 1/217)Adapun definisi “FIQIH” secara istilah adalah: Ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat amaliyah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. (Lihat: al-Wajiz fi ushul fiqih. Dr. Abdul karim zaidan)
Pengertian ushul fiqih
Sedangkan definisi “USHUL FIQIH” sebagai salah satu cabang ilmu tersendiri adalah: Ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah dan dalil-dalil secara global yang dapat mengantarkan (seseorang) mampu mengambil intisari hukum fiqih. (Lihat: Irsadul fuhul. Imam as-Syaukani. Hal.3)
Jadi yang di bahas dalam ushul fiqih adalah Kaidah secara umum seperti perkataan : “perintah menunjukkan hukum wajib”, “larangan menunjukkan hukum haram”, Maka dalil-dalil terperinci tidaklah disebutkan dalam ilmu Ushul Fiqih kecuali sebagai contoh (dalam penerapan) suatu kaidah. Dan ilmu ini mempelajari bagaimana mengambil faidah hukum dari dalil-dalilnya dengan mempelajari hukum-hukum lafadz dan penunjukkannya seperti umum, khusus, muthlaq, muqoyyad, nasikh, mansukh, dan lain-lain. Maka dengan menguasainya (yakni cara mengambil faidah dari dalil-dalil umum) seseorang bisa mengambil faidah hukum dari dalil-dalil fiqh. Lipia – Jakarta selatan – 27 – 10 – 2010 Abu mujahidah al-Ghifari ibnu wurjan
Top of Form
1.       http://m.Abatasa.com)Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.  
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil, seperti dalam ungkapan yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :
Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas, dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yakni: 
Artinya:
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :
Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut :
Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu Ushul Fiqh juga dikatakan :
Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
Top of Form
Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kataUshul dan kataFiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kataUshul dan kataFiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kataashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan
dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah,ashl dapat berartidalil, seperti dalam ungkapan
yang dicontohkan oleh Abu Hamid Hakim :
Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan
tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidahkulliy ah yaitu aturan/ketentuan umum, seperti
dalam ungkapan sebagai berikut :
Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl,
yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah
Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertianashl menurut istilah di atas, dapat diketahui
bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil bagi fiqh
dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berartipaham atautahu. Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya
yang terperinci."
Atau seperti dikatakan oleh Abdul Wahab Khallaf, yakni:
Artinya:
"Kumpulan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang
terperinci".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah menunjukkan kepada kewajiban shalat.
Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :
Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda
yang memabukkan)." (HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul Fiqh
sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil bagi hukum syara'
mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab
Khallaf memberi pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum- hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai berikut : Artinya "Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh
hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa Ilmu
Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh oleh
imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat (alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu
Ushul Fiqh juga dikatakan :
Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam)
cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
« pada: Agustus 07, 2006, 09:18:31 pm »
Fiqh merupakan salah satu disiplin ilmu Islam yang bisa menjadi teropong keindahan dan kesempurnaan Islam. Dinamika pendapat yang terjadi diantara para fuqoha menunjukkan betapa Islam memberikan kelapangan terhadap akal untuk kreativitas dan berijtihad. Sebagaimana qaidah-qaidah fiqh dan prinsif-prinsif Syari'ah yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lima aksioma, yakni; Agama, akal, jiwa, harta dan keturunan menunjukkan betapa ajaran ini memiliki filosofi dan tujuan yang jelas, sehingga layak untuk exis sampai akhir zaman.
Pengertian Fiqh

Fiqh menurut Etimologi
Fiqh menurut bahasa berarti; faham, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku. Supaya mereka memahami perkataanku." ( Thaha:27-28)
Pengertian fiqh seperti diatas, juga tertera dalam ayat lain, seperti; Surah Hud: 91, Surah At Taubah: 122, Surah An Nisa: 78

Fiqh dalam terminologi Islam
Dalam terminologi Islam, fiqh mengalami proses penyempitan makna; apa yang dipahami oleh generasi awal umat ini berbeda dengan apa yang populer di genersi kemudian, karenanya kita perlu kemukakan pengertian fiqh menurut versi masing-masing generasi;
Pengertian fiqh dalam terminologi generasi Awal

Dalam pemahaman generasi-generasi awal umat Islam (zaman Sahabat, Tabi'in dst.), fiqh berarti pemahaman yang mendalam terhadap Islam secara utuh, sebagaimana tersebut dalam Atsar-atsar berikut, diantaranya sabda Rasulullah SAW:
"Mudah-mudahan Allah memuliakan orang yang mendengar suatu hadist dariku, maka ia menghapalkannya kemuadian menyampaikannya (kepada yang lain), karena banyak orang yang menyampaikan fiqh (pengetahuan tentang Islam) kepada orang yang lebih menguasainya dan banyak orang yang menyandang fiqh (tetapi) dia bukan seorang Faqih." (HR Abu Daud, At Tirmdzi, An Nasai dan Ibnu Majah)

Ketika mendo'akan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW berkata:
"Ya Allah, berikan kepadanya pemahaman dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir." (HR Bukhari Muslim)

Dalam penggalan cerita Anas bin Malik tentang beredarnya isu bahwa Rasulullah SAW telah bersikap tidak adil dalam membagikan rampasan perang Thaif, ia berkata:
"Para ahli fiqihnya berkata kepadanya: Adapun para cendekiawan kami, Wahai Rasulullah ! tidak pernah mengatakan apapun." (HR Bukhari)

Dan ketika Umar bin Khattab bermaksud untuk menyampaikan khutbah yang penting pada para jama'ah haji, Abdurrahman bin Auf mengusulkan untuk menundanya, karena dikalangan jama'ah bercampur sembarang orang, ia berkata:
"Khususkan (saja) kepada para fuqoha (cendekiawan)." (HR Bukhari)

Makna fiqh yang universal seperti diatas itulah yang difahami generasi sahabat, tabi'in dan beberapa generasi sesudahnya, sehingga Imam Abu Hanifah memberi judul salah satu buku akidahnya dengan "al Fiqh al Akbar." Istilah fuqoha dari pengertian fiqih diatas berbeda dengan makna istilah Qurra sebagaimana disebutkan Ibnu Khaldun, karena dalam suatu hadist ternyata kedua istilah ini dibedakan, Rasulullah SAW bersabda:
"Dan akan datang pada manusia suatu zaman dimana para faqihnya sedikit sedangkan Qurranya banyak; mereka menghafal huruf-huruf al Qur'an dan menyia-nyiakan norma-normanya, (pada masa itu) banyak orang yang meminta tetapi sedikit yang memberi, mereka memanjangkan khutbah dan memendekkan sholat, serta memperturutkan hawa nafsunya sebelum beramal." (HR Malik)

Lebih jauh tentang pengertian Fiqh seperti disebutkan diatas, Shadru al Syari'ah Ubaidillah bin Mas'ud menyebutkan: "Istilah fiqh menurut generasi pertama identik atas ilmu akhirat dan pengetahuan tentang seluk beluk kejiwaan, sikap cenderung kepada akhirat dan meremehkan dunia, dan aku tidak mengatakan (kalau) fiqh itu sejak awal hanya mencakup fatwa dan (urusan) hukum-hukum yang dhahir saja."

Demikian juga Ibnu Abidin, beliau berkata: "Yang dimaksud Fuqaha adalah orang-orang yang mengetahuai hukum-hukum Allah dalam i'tikad dan praktek, karenanya penamaan ilmu furu' sebagai fiqh adalah sesuatu yang baru."

Definisi tersebut diperkuat dengan perkataan al Imam al Hasan al Bashri: "Orang faqih itu adalah yang berpaling dari dunia, menginginkan akhirat, memahami agamanya, konsisten beribadah kepada Tuhannya, bersikap wara', menahan diri dari privasi kaum muslimin, ta'afuf terhadap harta orang dan senantiasa menasihati jama'ahnya."
Pengertian fiqh dalam terminologi Mutaakhirin

Dalam terminologi mutakhirin, Fiqh adalah Ilmu furu' yaitu:"mengetahui hukum Syara' yang bersipat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci.
Syarah/penjelasan definisi ini adalah:
- Hukum Syara': Hukum yang diambil yang diambil dari Syara'(Al-Qur'an dan As-Sunnah), seperti; Wajib, Sunah, Haram, Makruh dan Mubah.
- Yang bersifat amaliah: bukan yang berkaitan dengan aqidah dan kejiwaan.
- Dalil-dali yang rinci: seperti; dalil wajibnya sholat adalah "wa Aqiimus sholaah", bukan kaidah-kaidah umum seperti kaidah Ushul Fiqh.
Dengan definisi diatas, fiqh tidak hanya mencakup hukum syara' yang bersifat dharuriah (aksiomatik), seperti; wajibnya sholat lima waktu, haramnya hamr, dsb. Tetapi juga mencakup hukum-hukum yang dhanny, seperti; apakah menyentuh wanita itu membatalkan wudhu atau tidak? Apakah yang harus dihapus dalam wudhu itu seluruh kepala atau cukup sebagiannya saja?

Lebih spesifik lagi, para ahli hukum dan undang-undang Islam memberikan definisi fiqh dengan; Ilmu khusus tentang hukum-hukum syara' yang furu dengan berlandaskan hujjah dan argumen.

Hubungan Fiqh dan Syari'ah

Setelah dijelaskan pengertian fiqh dalam terminologi mutakhirin yang kemudian populer sekarang, dapat diambil kesimpulan bahwa hubungan antar Fiqh dan Syari'ah adalah:

Bahwa ada kecocokan antara Fiqh dan Syari'ah dalam satu sisi, namun masing-masing memiliki cakupan yang lebih luas dari yang lainnya dalam sisi yang lain, hubungan seperti ini dalam ilmu mantiq disebut "'umumun khususun min wajhin" yakni; Fiqh identik dengan Syari'ah dalam hasil-hasil ijtihad mujtahid yang benar. Sementara pada sisi yang lain Fiqh lebih luas, karena pembahasannya mencakup hasil-hasil ijtihad mujtahid yang salah, sementara Syari'ah lebih luas dari Fiqh karena bukan hanya mencakup hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah amaliah saja, tetapi juga aqidah, akhlak dan kisah-kisah umat terdahulu.
Syariah sangat lengkap; tidak hanya berisikan dalil-dalil furu', tetapi mencakup kaidah-kaidah umum dan prinsif-prinsif dasar dari hukum syara, seperti; Ushul al Fiqh dan al Qawa'id al Fiqhiyyah.
Syari'ah lebih universal dari Fiqh.
Syari'ah wajib dilaksanakan oleh seluruh umat manusia sehingga kita wajib mendakwahkannya, sementara fiqh seorang Imam tidak demikian halnya.
Syari'ah seluruhnya pasti benar, berbeda dengan fiqh.
Syari'ah kekal abdi, sementara fiqh seorang Imam sangat mungkin berubah.
Patokan-patokan dalam Fiqh
Dalam mempelajari fiqh, Islam telah meletakkan patokan-patokan umum guna menjadi pedoman bagi kaum muslimin, yaitu :
Melarang membahas peristiwa yang belum terjadi sampai ia terjadi.
Sebagaimana Firman Allah Ta'ala : "Hai orang-orang yang beriman ! janganlah kamu menanyakan semua perkara, karena bila diterangkan padamu, nanti kamu akan jadi kecewa ! tapi jika kamu menayakan itu ketika turunnya al-qur'an tentulah kamu akan diberi penjelasan. Kesalahanmu itu telah diampuni oleh Allah dan Allah maha pengampunlagi penyayang." (Q. S. Al-Maidah: 101)
Dan dalam sebuah hadits ada tersebut bahwa Nabi Saw. telah melarang mempertanyakan "Aqhluthath" yakni masalah-masalah yang belum lagi terjadi.
Menjauhi banyak tanya dan masalah-masalah pelik.
Dalam sebuah hadits di katakan: "Sesungguhnya Allah membenci banyak debat, banyak tanya, dan menyia-nyiakan harta."

"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kewajiban maka janganlah disia-siakan, dan telah menggariskan undang-undang, maka jangan dilampui, mengaharamkan beberapa larangan maka jangan dlannggar, serta mendiamkan beberapa perkara bukan karena lupa untuk menjadi rahmat bagimu, maka janganlah dibangkit-bangkit!"

"Orang yang paling besar dosanya ialah orang yang menanyakan suatu hal yang mulanya tidak haram, kemudian diharamkan dengan sebab pertanyaan itu."
Menghindarkan pertikaian dan perpecahan didalam agama.
Sebagaimana Firman Allah Ta'ala:
"Hendaklah kamu sekalian berpegang teguh pada tali Allah dan jangan berpecah belah !" (Q. S. Ali Imran: 103).
Dan firmanNya : "Janganlah kamu berbantah-bantahan dan jangan saling rebutan, nanti kamu gagal dan hilang pengaruh!" (Q. S. Al-Anfal 46). Dan firmanNya lagi : "Dan janganlah kamu seperti halnya orang-orang yang berpecah-belah dan bersilang sengketa demi setelah mereka menerima keterangan-keterangan! dan bagi mereka itu disediakan siksa yang dahsyat." (Q. S. Ali Imran 105)
Mengembalikan masalah-masalah yang dipertikaikan kepada Kitab dan sunah.

Berdasarkan firman Allah SWT:
"Maka jika kamu berselisih tentang sesuatu perkara, kembalilah kepada Allah dan Rasul." (Q. S. An-Nisa 9).
Dan firman-Nya: "Dan apa-apa yang kamu perselisihkan tentang sesuatu maka hukumnya kepada Allah." (Q. S. Asy- Syuro: 10).

Hal demikian itu, karena soal-soal keagamaan telah diterangkan oleh Al-qur'an, sebagaimana firman Allah SWT:
"Dan kami turunkan Kitab Suci Al-qur'an untuk menerangkan segala sesuatu." (QS. An-Nahl 89).
Begitu juga dalam surah: Al-An'am 38, An-Nahl 44 dan An-Nisa 105, Allah telah menjelaskan keuniversalan al Qur'an terhadap berbagai masalah kehidupan.

Sehingga dengan demikian sempurnalah ajaran Islam dan tidak ada lagi alasan untuk berpaling kepada selainnya. Allah SWT berfirman :
"Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagimu agamamu, telah Ku cukupkan ni'mat karunia-Ku dan telah Ku Ridhoi Islam sebagai agamamu." (Q. S. Al Maidah: 5).

Dan firman Allah SWT:
"Tidak ! Demi Tuhan ! mereka belum lagi beriman, sampai bertahkim padamu tentang soal-soal yang mereka perbantahkan kemudian tidak merasa keberatan didalam hati menerima putusanmu, hanya mereka serahkan bulat-bulat kepadamu." (Q. S. An-Nisa: 66)






Tafsir Muqaran ( metode Komparasi




Tafsir Muqaran ( metode Komparasi )

PENDAHULUAN
Al-Quran merupakan wahyu ilahi yang diturunkan dengan penuh kemukjizatan. Ayat-ayatnya memiliki kelebihan masing-masing. Tak satupun yang bisa disia-siakan hanya karena alasan sudah ada penggantinya dari ayat yang lain. Besar kemungkinan bahwa kemampuan manusia tidak bisa menyingkap ibrah yang tersimpan di dalamnya sehingga dengan mudah menganggap beberapa ayat cenderung membosankan karena memiliki redaksi yang tidak jauh berbeda.
Tanpa perhatian yang intensif, tidak menutup kemungkinan seseorang akan berasumsi bahwa banyaknya kemiripan dan kesamaan dalam beberapa ayat al-Quran hanyalah merupakan sebuah tikrar ( pengulangan redaksi ). Padahal, tidak jarang terdapat hikmah dalam kemiripan tersebut, bahkan hal itu akan mengantarkan orang yang tekun dalam menganalisisnya pada sebuah formulasi pemahaman dinamis. Oleh karena itu, perlu adanya upaya penafsiran dengan metode yang bisa mengidentifikasi serta mengakomodasi ayat-ayat yang dipandang mirip untuk kemudian dianalisis dan ditemukan hikmahnya. Selain itu, pengungkapan makna di dalamnya juga akan mewarnai dinamisasi kandungan al-Quran sehingga bisa dipahami bahwa setiap ayat memiliki kelebihannya masing-masing.
Pada tataran itulah, kehadiran metode penafsiran ayat-ayat yang beredaksi sama ataupun mirip secara muqaran, dianggap penting. Dalam kajian sederhana ini, pembahasan tafsir muqaran diorientasikan dan difokuskan pada komparasi antar ayat. Komparasi antar ayat berarti membandingkan beberapa ayat yang dianggap memiliki kecenderungan persamaan redaksi maupun kasus atau sebaliknya.

A. Definisi dan Pengertian Metode Tafsir Muqaran

Metode Tafsir muqaran adalah “ membandingkan ayat-ayat Al-Quran yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi, yang berbicara tentang masalah atau kasus yang berbeda, dan yang memiliki redaksi yang berbeda bagi masalah atau kasus yang sama atau diduga sama ”. Termasuk dalam objek bahasan metode ini adalah membandingkan ayat-ayat Al-Quran dengan sebagian yang lainnya, yang tampaknya bertentangan, serta membandingkan pendapat-pendapat ulama tafsir menyangkut penafsiran ayat-ayat Al-Quran.
Al Kumi, menyatakaan bahwa tafsir muqaran antar ayat merupakan upaya membandingkan ayat-ayat Al-Quran antara sebagian dengan sebagian lainnya. Selanjutnya, beliau mengemukakan pendapat al Farmawi yang mendefinisikan tafsir muqaran antar ayat dengan upaya membandingkan ayat dengan ayat yang berbicara masalah yang sama.
Nasruddin Baidan menyatakan bahwa para ahli ilmu tafsir tidak berbeda pendapat dalam mendefinisikan tafsir muqaran. Dari berbagai literatur yang ada, dapat dirangkum bahwa yang dimaksud dengan metode muqaran antar ayat ialah membandingkan teks (nash) ayat-ayat al-Quran yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama.
Syahrin Harahap menjelaskan bahwa tafsir muqaran antar ayat adalah suatu metode mencari kandungan al-Quran dengan cara membandingkan suatu ayat dengan ayat lainnya, yaitu ayat-ayat yang memiliki kemiripan redaksi dalam dua masalah atau kasus yang berbeda atau lebih dan atau yang memiliki redaksi yang berbeda untuk masalah/kasus yang sama atau yang diduga sama.
Ke empat definisi di atas cukup jelas kiranya untuk memberikan pemahaman bahwa tafsir muqaran antar ayat merupakan pola penafsiran al-Quran untuk ayat-ayat yang memiliki kesamaan redaksi maupun kasus atau redaksinya berbeda, namun kasusnya sama begitu juga sebaliknya.


Dalam metode ini, khususnya yang membandingkan antara ayat dengan ayat seperti dikemukakan di atas, sang mufasir biasanya hanya menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan kandungan yang dimaksud oleh masing-masing ayat atau perbedaan kasus atau masalah itu sendiri.

B. Ruang Lingkup Tafsir Muqaran

Secara global, tafsir muqaran antar ayat dapat diaplikasikan pada ayat-ayat al-Quran yang memiliki dua kecenderungan. Pertama adalah ayat-ayat yang memiliki kesamaan redaksi, namun ada yang berkurang ada juga yang berlebih. Kedua adalah ayat-ayat yang memiliki perbedaan ungkapan, tetapi tetap dalam satu maksud. kajian perbandingan ayat dengan ayat tidak hanya terbatas pada analisis redaksional (mabahits lafzhiyat) saja, melainkan mencakup perbedaan kandungan makna masing-masing ayat yang diperbandingkan. Disamping itu, juga dibahas perbedaan kasus yang dibicarakan oleh ayat-ayat tersebut, termasuk juga sebab turunnya ayat serta konteks sosio-kultural masyarakat pada waktu itu.


C. Contoh aplikasi dalam ayat al-Quran
1. Ayat-ayat membahas kasus yang sama dengan redaksi yang berbeda
Seperti misalnya dalam firman Allah dalam surat Al-An'am ayat 151 dengan surat Al-Isra' ayat 31.
Surat Al-An'am ayat 151 :

%è@ö @è³ôŽÎ.äq#( &rwž ( æt=nŠø6àNö u/š6àNö my§Pt Bt$ &r?ø@ã ?sèy$9sqö#( ?s)øFç=èqþ#( ruwŸ ( )Îmô¡|»ZY$ ru/Î$$9øquº!Î$tïøûÈ ( ©xø«\$ /ÎmϾ ruwŸ ( ru)΃­$dèNö Rtöã%è6àNö R¯só`ß ( )ÎBø=n»,9 BiÏÆï &rr÷9s»y2àN ruwŸ ( /tÜsÆš ruBt$ BÏY÷gy$ ßsgyt Bt$ #$9øÿxquºmÏ| ?s)øt/çq#( Œsº9Ï3ä/ö 4 /Î$$9øsy,dÈ )Îwž #$!ª my§Pt #$9©LÉÓ #$9Zÿø[š ?s)øGç=èq#( ÈÊÎÊÇ ?sè÷)É=èqbt 9sèy=ª3ä/÷ /ÎmϾ ru¹¢83äN


Artinya : Katakanlah “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu Yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). QS. al-An’am ( 6: 151 )


Surat Al-Isra' ayat 31

ruwŸ Rtöã%ègßNö Uªtø`ß ( )ÎBø=n»,9 zy±ôups &rr÷9s»y.äNö ?s)øGç=èqþ#( ÈÊÌÇ .x6΍ŽZ# zÅÜô«\$ 2Ÿ%bt %sF÷=ngßNö )Îb4 ru)΃­$.ä/ö

Artinya : “ dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” QS. al-Isra ( 17 : 31 )


Dua ayat tersebut membahas kasus yang sama, yakni larangan membunuh anak-anak karena alasan kemiskinan, namun redaksinya terlihat berbeda. Perbedaan itu bisa dilihat dari segi mukhatab (objek) nya. mukhatab pada ayat pertama adalah orang miskin, sehingga redaksi yang digunakan adalah
(من إملاق ) yang berarti karena alasan kemiskinan. Tegasnya, “janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena kamu miskin”. Sementara itu, mukhatab pada ayat kedua adalah orang kaya sehingga redaksi yang digunakan adalah
( خشية إملاق ) yang berarti karena takut menjadi miskin. Tegasnya, “janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena kamu takut menjadi miskin”. Selanjutnya, pada ayat pertama dhamir mukhatab didahulukan dengan maksud untuk menghilangkan kekhawatiran si miskin bahwa ia tidak mampu memberikan nafkan kepada anaknya, sebab Allah akan memberikan rizki kepadanya. Jadi, kedua ayat itu menumbuhkan optimisme kepada si kaya maupun si miskin.


2. Ayat-ayat beredaksi mirip yang membahas kasus yang berbeda. Seperti antara surat al-Anfal ayat 10 dengan surat ali-Imran ayat 126.

Surat al-Anfal ayat 10 :
ruBt$ ruBt$ 4 %è=èq/ç3äNö /ÎmϾ ru9ÏFtÜôJyõÈû/ç±ôt3 )Îwž #$!ª _yèy#s&ã ÈÉÊÇ my3ÅŠOí ãt̓î #$!© )Îcž 4 #$!« ãÏYÏ BÏ`ô )Îwž #$9ZÇóŽç

Artinya : “Dan Allah tidak menjadikannya (mengirim bala bantuan itu), melainkan sebagai kabar gembira dan agar hatimu menjadi tenteram karenanya. dan kemenangan itu hanyalah dari sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” QS. al-Anfal ( 8 : 10 )

Surat ali-Imran ayat 126.

ruBt$ 3 /ÎmϾ %è=èq/ç3äN ru9ÏGtÜôJyõÈû9s3äNö 0ç³ôŽu3 )Îwž #$!ª _yèy#s&ã ÈÏËÊÇ #$:øtp3ÅOÉ #$9øèyÍƒÍ #$!« ãÏYÏ BÏ`ô )Îwž #$9ZÇóŽç ruBt$

Artinya : “Dan Allah tidak menjadikan pemberian bala bantuan itu melainkan sebagai kabar gembira bagi (kemenangan)mu, dan agar tenteram hatimu karenanya. dan kemenanganmu itu hanyalah dari Allah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
QS. ali-Imran ( 3 : 126 )

Dua ayat tersebut redaksinya terlihat mirip, bahkan sama-sama menjelaskan pertolongan Allah kepada kaum muslimin dalam bertempur melawan musuh.
Variasi yang dapat dilihat adalah:
1. Surat Al Anfal mendahulukan kata ö /ÎmϾ %è=èq/ç3äN( bihi ) dari pada 
( qulubukum )
 ( inna ), sedangkan Al Imron tidak)Îc2. surat Al Anfal menggunakan kata
 ( lakum ), sedangkan Al Anfal tidak9s3äN3. Surat Ali Imran menggunakan kata
4. Surat Al Anfal berbicara mengenai perang Badar, sedangkan Ali Imron berbicara tentang perang uhud
Variasi keterdahuluan bihi dan penambahan inna dalam ayat pertama dimaksudkan sebagai penekanan atau penegasan kandungan utama ayat tersbut saat berlangsungnya perang badar. Pada ayat kedua, hal tersebut diduga tidak lagi diperlukan.
D. Kelebihan dan Kekurangan

1. Kelebihan
Diantara kelebihan metode ini secara umum ialah sebagai berikut :
a. Memberikan wawasan penafsiran yang relatif lebih luas kepada para pembaca bila dibandingkan dengan metode-metode yang lain. Didalam penafsiran itu, terlihat bahwa satu ayat al-Quran dapat ditinjau dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan sesuai dengan keahlian mufasirnya. Dengan demikian, terasa bahwa al-Quran itu tidak sempit, melainkan amat luas dan dapat menampung berbagai ide dan pendapat. Semua pendapat atau penafsiran yang diberikan itu dapat diterima selama proses penafsirannya melalui metode dan kaidah yang benar.
b. Membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap pendapat orang lain yang kadang-kadang jauh berbeda dari pendapat kita dan tidak mustahil ada kontroversi. Dengan demikian, hal itu dapat mengurangi fanatisme yang berlebihan kepada suatu madzhab atau aliran tertentu, sehingga umat, terutama mereka yang membaca tafsir muqaranah, terhindar dari sikap ekstrimistis yang dapat merusak persatuan dan kesatuan umat. Hal itu dimungkinkan karena penafsiran tersebut memberikan berbagai pilihan.
c. Tafsir dengan metode komparatif ini amat berguna bagi mereka yang ingin mengetahui berbagai pendapat tentang suatu ayat. Oleh karena itu, penafsiran seamcam ini cocok untuk mereka yang ingin memperluas dan mendalami penafsiran al-Quran bukan bagi para pemula.
d. Dengan menggunakan metode komparatif, mufasir didorong untuk mengkaji berbagai ayat dan hadis-hadis serta pendapat-pendapat para mufasir yang lain. Dengan pola serupa ini akan membuatnya lebih berhati-hati dalam proses penafsiran suatu ayat.

2. Kekurangan
Diantara kekurangan metode ini secara umum ialah sebagai berikut:
a. Penafsiran yang memakai metode komparatif tidak dapat diberikan kepada para pemula, seperti mereka yang sedang belajar pada tingkat sekolah menengah ke bawah. Hal itu disebabkan pembahasan yang dikemukakan didalamnya terlalu luas dan kadang-kadang bisa ekstrim.
b. metode komparatif kurang dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan social yang tumbuh di tengah masyarakat. Hal itu disebabkan metode ini lebih mengutamakan perbandingan dari pada pemecahan masalah. Dengan demikian, jika menginginkan pemecahan masalah, yang tepat adalah menggunakan metode tematik,.
c. metode komparatif terkesan lebih banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah diberikan oleh para ulama daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru. Sebenarnya kesan serupa itu tidak perlu timbul apabila mufasirnya kreatif. Artinya, dia tidak hanya sekedar mengemukakan penafsiran-penafsiran orang lain, tetapi harus mengaitkannya dengan kondisi yang dihadapinya. Degnan demikian dia akan menghasilkan sintesis-sintesis baru yang belum ada sebelumnya.

E. Urgensi dan Manfaat

Seorang mufasir dapat menggali hikmah yang terkandung di balik variasi redaksi ayat, atau dengan kata lain yang lebih tepat, menguras kandungan pengertian ayat-yang barangkali terlewatkan metode lain-sehingga manusia semakin sadar bahwa komposisi ayat itu tidak ada yang dibuat secara sembarang, apalagi untuk mengatakan bertentangan. Pada sisi lain, dapat juga mendemonstrasikan kecanggihan al-Quran dari segi redaksional.
Fenomena ini mendorong para mufassir untuk mengadakan penelitian dan penghayatan terhadap ayat-ayat yang secara redaksional memiliki kesamaan. Dengan begitu, akan tampak jelas kontekstualisasi kandungan ayat tersebut karena hal ini akan efektif menepis anggapan bahwa Tuhan sudah “kehabisan” kosakata dalam melengkapi ajaran qurani atau mungkin beberapa ayat dianggap cenderung membosankan karena terkesan diulang-ulang. Tak satupun ayat yang tersia-siakan karena satu persatunya mengandung hikmah yang perlu dibedah dan ditelisik spesifikasinya. Oleh karena itu, tidak terlalu berlebihan kiranya dinyatakan bahwa mendekati al-Quran dari dimensi model tafsir seperti ini akan menambah keteguhan imam seseorang serta akan menguatkan kreativitas bertafakkur.

KESIMPULAN

Dari penjelasan, bisa disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
1. Metode tafsir muqaran antar ayat merupakan salah satu cara menafsirkan al-Quran yang spesifikasinya terfokus pada upaya menganalisis ayat-ayat yang beredaksi mirip atau sama, baik dalam satu kasus atau berbeda
2. Langkah yang perlu ditempuh oleh mufassir dengan metode semacam ini sekurang-kurangnya berupa: pertama, identifikasi dan inventarisasi ayat-ayat yang beredaksi mirip atau sama; kedua, komparasi ayat-ayat tersebut untuk menemukan persamaan dan perbedaannya; ketiga, analisis perbedaan yang terkandung di dalamnya untuk kemudian melakukan penafsiran.


DAFTAR PUSTAKA

I. Baidan, Nasruddin , Metode Penafsiran Al-Quran, 2002, Yogyakarta : Pustaka Pelajar
II. Salim, Mula, Metodologi Ilmu Tafsir, 2005, Sleman : Teras
III. Shihab, Quraisy, Membumikan al-Quran, 1999, Bandung : Mizan
IV. Winarno, Ahmad, http://elhasyimieahmad.multiply.com/reviews/item/31, di sunting pada bulan Juli, tgl. 10